Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/LH/2024/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
RICHO SUBADI Bin LASMIDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 44/Pid.B/LH/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 378/M.5.31/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICHO SUBADI Bin LASMIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------         Bahwa Terdakwa RICHO SUBADI Bin LASMIDI (Alm), pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah penggergajian kayu milik terdakwa termasuk Ds. Losari RT.004 RW.001 Kec. Gondang, Kab, Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa berada di Kab. Tuban, terdakwa menerima telepon dari OTOK (Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa telah kenal lama yang beralamat di Dsn Bendorayut, Ds. Lengkong Lor, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk yang berkata “AKU NDUWE KAYU MBOK TUKU PO PIYE/SAYA PUNYA KAYU, KAMU BELI BAGAIMANA?” lalu terdakwa jawab “AKU JEK NENG TUBAN, TERNE SUK MBEN PIYE LEK AKU AREPE MANTUK/SAYA MASIH DI TUBAN, ANTAR BESUK SAJA KALAU SAYA MAU PULANG” lalu OTOK bertanya “KAYUNE DELEH NDI?/NANTI KAYUNYA DI TARUH DIMANA?” dan terdakwa menjawab “DELEH KULONE GRAJI AE, NGKO LEK WES TEKO OMAH TAK BAYAR/TARUH DI BARAT TEMPAT PENGGERGAJIAN SAJA, NANTI KALAU SAYA SUDAH SAMPAI RUMAH SAYA BAYAR”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menelpon OTOK untuk memberitahu kalau akan pulang, dan meminta OTOK mengantar kayu;

Bahwa Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.15 di kawasan hutan termasuk petak 63B RPH Bendurayut BKPH Ngujung Timur KPH Jombang termasuk Desa Bangle Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk ketika saksi SUPARJI yang merupakan Petugas Perhutani melakukan patroli menemukan kehilangan beberapa pohon jati sebanyak 5 tunggak, lalu saksi SUPARJImembuat laporan kehilangan di kantor Asper BKPH Ngujung Timur KPH Jombang, kemudian saksi SUPARJI memberi informasi ke sesama rekan KRPH termasuk saksi DAMPRIYO;

Bahwa selanjutya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib OTOK menelpon terdakwa memberitahukan kalau kayu telah OTOK antar ke tempat penggergajian kayu milik terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa melakukan pengecekan di tempat penggergajian kayu telah ada tumpukan kayu jati sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu jati berbentuk persegi berbagai macam ukuran dan 9 (sembilan) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran;

Bahwa saksi SUMANTO dan saksi DANI beserta Tim opsnal satuan reskrim Polres Nganjuk yang menerima informasi kalau di tempat penggergajian kayu milik terdakwa yang terletak di Ds. Losari RT.004 RW.001 Kec. Gondang, Kab, Nganjuk diketahui menyimpan kayu jati tanpa dilengkapi dokumen kemudianl sekira pukul 22.00 wib mendatangi rumah terdakwa berrsama dengan saksi DAMPRIYO selaku petugas Pehutani yang disaksikan oleh saksi SUGITO selaku perangkat Desa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tumpukan kayu jati sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu jati berbentuk persegi berbagai macam ukuran dan 9 (sembilan) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang ketika ditanyakan tentang dokumen kelengkapan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;

Bahwa kayu jati yang disimpan oleh terdakwa tersebut setelah dilakukan lacak tunggak ternyata identik dengan tunggak kayu di petak 63B RPH Bendurayut BKPH Ngujung Timur KPH Jombang termasuk Desa Bangle Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Pohon KPH Jombang BKPH Ngujung Timur RPH Bendorayut No. 001/KP/BEN/2024 tanggal 03 Februari 2024 oleh Pelapor SUPARJI selaku KRPH Bendorayut.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------------         Bahwa RICHO SUBADI Bin LASMIDI (Alm), pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah penggergajian kayu milik terdakwa termasuk Ds. Losari RT.004 RW.001 Kec. Gondang, Kab, Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, karena kelalaiannya menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa berada di Kab. Tuban, terdakwa menerima telepon dari OTOK (Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa telah kenal lama yang beralamat di Dsn Bendorayut, Ds. Lengkong Lor, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk yang berkata “AKU NDUWE KAYU MBOK TUKU PO PIYE/SAYA PUNYA KAYU, KAMU BELI BAGAIMANA?” lalu terdakwa jawab “AKU JEK NENG TUBAN, TERNE SUK MBEN PIYE LEK AKU AREPE MANTUK/SAYA MASIH DI TUBAN, ANTAR BESUK SAJA KALAU SAYA MAU PULANG” lalu OTOK bertanya “KAYUNE DELEH NDI?/NANTI KAYUNYA DI TARUH DIMANA?” dan terdakwa menjawab “DELEH KULONE GRAJI AE, NGKO LEK WES TEKO OMAH TAK BAYAR/TARUH DI BARAT TEMPAT PENGGERGAJIAN SAJA, NANTI KALAU SAYA SUDAH SAMPAI RUMAH SAYA BAYAR”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menelpon OTOK untuk memberitahu kalau akan pulang, dan meminta OTOK mengantar kayu;

Bahwa Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.15 di kawasan hutan termasuk petak 63B RPH Bendurayut BKPH Ngujung Timur KPH Jombang termasuk Desa Bangle Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk ketika saksi SUPARJI yang merupakan Petugas Perhutani melakukan patroli menemukan kehilangan beberapa pohon jati sebanyak 5 tunggak, lalu saksi SUPARJImembuat laporan kehilangan di kantor Asper BKPH Ngujung Timur KPH Jombang, kemudian saksi SUPARJI memberi informasi ke sesama rekan KRPH termasuk saksi DAMPRIYO;

Bahwa selanjutya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib OTOK menelpon terdakwa memberitahukan kalau kayu telah OTOK antar ke tempat penggergajian kayu milik terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa melakukan pengecekan di tempat penggergajian kayu telah ada tumpukan kayu jati sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu jati berbentuk persegi berbagai macam ukuran dan 9 (sembilan) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran;

Bahwa saksi SUMANTO dan saksi DANI beserta Tim opsnal satuan reskrim Polres Nganjuk yang menerima informasi kalau di tempat penggergajian kayu milik terdakwa yang terletak di Ds. Losari RT.004 RW.001 Kec. Gondang, Kab, Nganjuk diketahui menyimpan kayu jati tanpa dilengkapi dokumen kemudianl sekira pukul 22.00 wib mendatangi rumah terdakwa berrsama dengan saksi DAMPRIYO selaku petugas Pehutani yang disaksikan oleh saksi SUGITO selaku perangkat Desa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tumpukan kayu jati sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu jati berbentuk persegi berbagai macam ukuran dan 9 (sembilan) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang ketika ditanyakan tentang dokumen kelengkapan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena terdakwa membeli kayu tersebut dari OTOK tanpa menanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;

Bahwa kayu jati yang disimpan oleh terdakwa tersebut setelah dilakukan lacak tunggak ternyata identik dengan tunggak kayu di petak 63B RPH Bendurayut BKPH Ngujung Timur KPH Jombang termasuk Desa Bangle Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Pohon KPH Jombang BKPH Ngujung Timur RPH Bendorayut No. 001/KP/BEN/2024 tanggal 03 Februari 2024 oleh Pelapor SUPARJI selaku KRPH Bendorayut.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 87 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------         Bahwa RICHO SUBADI Bin LASMIDI (Alm), pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah penggergajian kayu milik terdakwa termasuk Ds. Losari RT.004 RW.001 Kec. Gondang, Kab, Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa berada di Kab. Tuban, terdakwa menerima telepon dari OTOK (Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa telah kenal lama yang beralamat di Dsn Bendorayut, Ds. Lengkong Lor, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk yang berkata “AKU NDUWE KAYU MBOK TUKU PO PIYE/SAYA PUNYA KAYU, KAMU BELI BAGAIMANA?” lalu terdakwa jawab “AKU JEK NENG TUBAN, TERNE SUK MBEN PIYE LEK AKU AREPE MANTUK/SAYA MASIH DI TUBAN, ANTAR BESUK SAJA KALAU SAYA MAU PULANG” lalu OTOK bertanya “KAYUNE DELEH NDI?/NANTI KAYUNYA DI TARUH DIMANA?” dan terdakwa menjawab “DELEH KULONE GRAJI AE, NGKO LEK WES TEKO OMAH TAK BAYAR/TARUH DI BARAT TEMPAT PENGGERGAJIAN SAJA, NANTI KALAU SAYA SUDAH SAMPAI RUMAH SAYA BAYAR”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menelpon OTOK untuk memberitahu kalau akan pulang, dan meminta OTOK mengantar kayu;

Bahwa Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.15 di kawasan hutan termasuk petak 63B RPH Bendurayut BKPH Ngujung Timur KPH Jombang termasuk Desa Bangle Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk ketika saksi SUPARJI yang merupakan Petugas Perhutani melakukan patroli menemukan kehilangan beberapa pohon jati sebanyak 5 tunggak, lalu saksi SUPARJImembuat laporan kehilangan di kantor Asper BKPH Ngujung Timur KPH Jombang, kemudian saksi SUPARJI memberi informasi ke sesama rekan KRPH termasuk saksi DAMPRIYO;

Bahwa selanjutya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib OTOK menelpon terdakwa memberitahukan kalau kayu telah OTOK antar ke tempat penggergajian kayu milik terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 wib terdakwa melakukan pengecekan di tempat penggergajian kayu telah ada tumpukan kayu jati sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu jati berbentuk persegi berbagai macam ukuran dan 9 (sembilan) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran;

Bahwa saksi SUMANTO dan saksi DANI beserta Tim opsnal satuan reskrim Polres Nganjuk yang menerima informasi kalau di tempat penggergajian kayu milik terdakwa yang terletak di Ds. Losari RT.004 RW.001 Kec. Gondang, Kab, Nganjuk diketahui menyimpan kayu jati tanpa dilengkapi dokumen kemudianl sekira pukul 22.00 wib mendatangi rumah terdakwa berrsama dengan saksi DAMPRIYO selaku petugas Pehutani yang disaksikan oleh saksi SUGITO selaku perangkat Desa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tumpukan kayu jati sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu jati berbentuk persegi berbagai macam ukuran dan 9 (sembilan) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang ketika ditanyakan tentang dokumen kelengkapan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena terdakwa membeli kayu tersebut dari OTOK tanpa menanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;

Bahwa kayu jati yang disimpan oleh terdakwa tersebut setelah dilakukan lacak tunggak ternyata identik dengan tunggak kayu di petak 63B RPH Bendurayut BKPH Ngujung Timur KPH Jombang termasuk Desa Bangle Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Pohon KPH Jombang BKPH Ngujung Timur RPH Bendorayut No. 001/KP/BEN/2024 tanggal 03 Februari 2024 oleh Pelapor SUPARJI selaku KRPH Bendorayut.

Bahwa rumah terdakwa dengan kawasan hutan kurang lebih berjarak 300 meter dari kawasan hutan Losari;

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya