| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Penggugat Mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor 13951/D/2008 atas nama DIYAH AYU PERMATASARI batal demi hukum dan Para Tergugat mengembalikan cucunya yang bernama DIYAH AYU PERMATASARI kepada orang tua kandungnya untuk dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk sebagai anak kandung dari SUMAJI dan SITI ROMELAH;
- Menyatakan bahwa orangtua kandung DIYAH AYU PERMATASARI adalah SUMAJI dan SITI ROMELAH;
- Menyatakan bahwa DIYAH AYU PERMATASARI adalah cucu dari Muslimin dan Insiah;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar dapat membatalkan Akta Kelahiran Nomor 13951/D/2008 yang telah diregister Catatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara ini sebagimana dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|