Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Njk 1.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
RISAL NOFANNA Bin SUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/M.5.31/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL NOFANNA Bin SUMALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa RISAL NOFANNA Bin SUMALI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Taman Kota Kertosono termasuk Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

      • Bahwa berawal awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 terdakwa mendapat pesanan serbuk mercon dari seseorang yang tidak dikenal dengan nomor Hp. 085642005387 sebanyak 4 (empat) kg dan terdakwa sudah menerima uang muka dari orang tersebut sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 terdakwa pergi ke rumah saksi Rokim (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dsn./Ds. Keras Rt.004 Rw.004 Kec. Diwek Kab. Jombang untuk memesan serbuk mercon sebanyak 4 (empat) kg, lalu pada hari yang sama seseorang yang tidak dikenal tersebut memesan lagi serbuk mercon sebanyak 1 (satu) kg sehingga terdakwa langsung ke rumah saksi Rokim untuk memesan serbuk mercon (obat mercon) tambahan sebanyak 2 (dua) kg sehingga terdakwa memesan serbuk mercon (obat mercon) kepada saksi ROKIM sebanyak 6 (enam) kg dengan harga per kilogramnya sejumlah Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga total uang yang dibayarkan sejumlah Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Rokim mendatangi rumah terdakwa di Jl. Suka Makmur Dsn. Bogo Lor Rt.001 Rw.004 Ds. Klampitan Kec. Purwoasri Kab. Kediri untuk mengantarkan serbuk mercon pesanan terdakwa tersebut, setelah menerima serbuk mercon sebanyak 6 (enam) kg tersebut kemudian terdakwa membayar uang Rp1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Rokim. Selanjutnya pukul 20.50 WIB terdakwa bersama dengan adiknya yaitu saksi Fitro Hadyan Wahyudin pergi ke Taman Kota Kertosono termasuk Ds. Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk untuk bertemu dengan orang yang memesan serbuk mercon tersebut. Namun belum sempat untuk bertemu dan menyerahkan serbuk mercon tersebut terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk, dan diamankan barang bukti dari terdakwa yaitu:
        • 13 (tiga belas) plastik berisi bahan peledak mercon/petasan masing-masing berisi 1/2 Kg bubuk mercon;
        • 8 (delapan) sumbu mercon;
        • 1 (satu) tas ransel berwarna coklat;
        • 1 (satu) tas jinjing warna kuning;
        • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario type A1F02N36M1 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2021, No. Pol : L-3323-KO, No. KA : MH1JM411XMK690061, No. SIN : JM41E1690176, berikut dengan kunci kontaknya;
        • 1 (satu) unit Handphone merk Realme 3, warna biru hitam, No. IMEI 1 : 868236045992576, No. IMEI 2 : 868236045992568, No. Simcard Indosat : 0858 5715 7696.
      • Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai, membawa atau menyimpan serbuk mercon tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan dengan tujuan di jual kembali untuk memperoleh keuntungan.
      • Bahwa yang dimaksud dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak termasuk semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
      • Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-Abu Nomor Lab: 2888/BHF/2026 tanggal 09 April 2026 yang menyatakan terhadap Barang Bukti Nomor 183/2026/BHF berupa 1 (satu) Plastik berisi Serbuk warna abu-abu dengan massa total 15,10 gram dan  Bukti Nomor 184/2026/BHF berupa 1 (satu) Plastik berisi Serbuk warna abu-abu dengan massa total 15,32 gram didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat, Sulfur dan Alumunium yang merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya