Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.KUKUH WIJAYA, SH.
2.MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
WAHYU BUDIO SETIAWAN Bin SUPIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-944/M.5.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH WIJAYA, SH.
2MUSDALIFAH DJOHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU BUDIO SETIAWAN Bin SUPIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       -------- Bahwa terdakwa WAHYU BUDIO SETIAWAN Bin SUPIRAN bersama-sama dengan Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di tempat ranjauan sabu yang terletak di Warung Kopi milik Terdakwa termasuk Dusun Banjaranyar Desa Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau Permufakatan Jahat; untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di warung kopi milik Terdakwa termasuk Dsn. Banjaranyar Ds. Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk Terdakwa WAHYU BUDIO SETIAWAN Bin SUPIRAN dihubungi melalui handphone (whatsapp) oleh Sdr. KOI (DPO) agar Terdakwa mengambil 40 gram sabu dilokasi peta ranjauan yang dikirim melalui handphone (whatsapp) terletak di pinggir jalan dibawah pohon pisang termasuk Ds. Maron Kec. Banyakan Kab. Kediri dengan harga sabu tiap gramnya Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.40 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi ranjauan sabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam Nopol. AG 4958 UX. Setelah tiba dilokasi ranjauan sabu tersebut sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa segera mengambil ranjauan sabu dan kembali pulang ke rumah kontrakan beralamatkan Dsn. Banjaranyar Ds. Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
  • Kemudian sekitar pukul 19.20 Wib Terdakwa dihubungi Sdr. ALPARISI (DPO) melalui handphone (whatsapp) yang memesan sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga tiap gramnya dari Terdakwa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone (whatsapp) agar datang di Warung Kopi milik Terdakwa termasuk Dusun Banjaranyar Desa Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk. Setelah keduanya bertemu sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa terlebih dahulu mengajak Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI mengkonsumsi sabu bersama di dalam kamar kontrakan warung kopi tersebut. Setelah itu Terdakwa menimbang dan mengemas sabu; 1 paket 3 (tiga) gram, 1 paket setengah gram dan 7 paket supra lalu Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI yang memasukkan paket sabu yakni 1 paket setengah gram dan 7 paket supra ke dalam sedotan bening sedangkan 1 paket sabu 3 (tiga) gram Terdakwa bungkus tisu putih lalu disolasi hitam. Selanjutnya semua paket sabu tersebut oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam bekas bungkus sutra warna merah lalu disolasi putih. Setelah itu Terdakwa menyampaikan kesepakatan kepada Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI untuk paket sabu 5 gram tiap titik atau paket supra genap 1 gram akan Terdakwa beri upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu semua paket yang telah dikemas dalam bekas bungkus sutra warna merah disolasi putih tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI lalu sekitar pukul 22.00 Wib Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI segera berangkat untuk meranjau sabu dipinggir jalan dekat rumput termasuk Dsn. Banjaranyar Ds. Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam Nopol. AG 4958 UX. Setibanya dilokasi setelah berhasil meranjau sabu sekira pukul 22.15 Wib Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI mengirimkan peta lokasi ranjauan sabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.35 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ALPARISI (DPO) melalui handphone (whatsapp) agar mengambil sabu yang dipesan sebanyak 3 (tiga) gram serta menitipkan paket sabu eceran milik Terdakwa kepada Sdr. ALPARISI (DPO) ditempat ranjauan sekaligus mengirimkan peta lokasi ranjauan sabu tersebut yang terletak 500 meter dipinggir jalan dekat rumput termasuk Dsn. Banjaranyar Ds. Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib di dalam kamar kontrakan yang ditempati Terdakwa termasuk Dusun Banjaranyar Desa Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Terdakwa kembali mengkonsumsi sabu bersama Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI dan Terdakwa menimbang paket sabu sebagai berikut: 16 (enam belas) paket supra; 5 (lima) paket setengah gram; 1 (satu) paket satu gram; 1 (satu) paket lima gram. Setelah itu 16 (enam belas) paket supra; 5 (lima) paket setengah gram; paketan tersebut oleh Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI dimasukkan ke dalam sedotan plastik warna bening. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menyuruh Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI untuk memasang ranjauan sabu berupa 1 (satu) paket setengah gram seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket supra seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikemas dalam plastik yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan es warna bening. Selanjutnya pada saat akan berangkat meranjau sabu tersebut sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di warung kopi termasuk Dsn. Banjaranyar Ds. Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram dengan berat netto ± 0,372 gram;
  • 1 (satu) plastik berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan berat netto ± 0,205 gram;
  • 2 buah Potongan sedotan plastik warna bening;
  • 1 buah HP merk Redmi type 10C warna hitam;
  • 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam No. Pol AG 4958 UX.

Sedangkan Terdakwa yang mengetahui penangkapan tersebut segera melarikan diri. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Sdr. ALPARISI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui handphone (whatsapp) untuk memberitahukan jika tidak bisa meranjau paket sabu yang Terdakwa titipkan dan Terdakwa meminta agar paket sabu yang dititipkan tersebut diranjau kembali.

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib di warung makan soto termasuk Lingk/Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk Terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 24.82 (dua empat koma delapan dua) gram dengan berat netto ± 24. 256 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 5.14 (lima koma satu empat) gram dengan berat netto ± 4.805 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.90 (nol koma sembilan nol) gram dengan berat netto ± 0.171 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.48 (nol koma empat delapan) gram dengan berat netto ± 0.162 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.48 (nol koma empat delapan) gram dengan berat netto ± 0.162 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.46 (nol koma empat enam) gram dengan berat netto ± 0.158 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.42 (nol koma empat dua) gram dengan berat netto ± 0.191 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.38 (nol koma tiga delapan) gram dengan berat netto ± 0.176 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.30 (nol koma tiga nol) gram dengan berat netto ± 0.151 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.159 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.198 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.153 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.158 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.378 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.365 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.151 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.150 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.151 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.167 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.171 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.187 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.358 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.331 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.796 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.179 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.182 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.170 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.164 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.189 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.316 gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1.34 (satu koma tiga empat) gram dengan berat netto ± 0.038 gram;
  • Seperangkat alat hisap sabu 1 (satu) buah botol kaca warna biru yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 1 (satu) buah sedotan plastik;
  • 27 (dua puluh tujuh) buah potongan sedotan warna bening;
  • 1 (satu) buah plastik klip;
  • 1 (satu) bandel plastik klip;
  • 2 (dua) buah bekas pembungkus sabu berupa tissu yang disolatif kertas warna coklat;
  • 1 (satu) buah bekas pembungkus sabu berupa plastik klip yang disolatif kertas warna coklat;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Putra Roekoen warna hijau;
  • 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot Tipe 11S Nfc warna abu-abu;
  • 1 (satu) buah Hp merk MI tipe A1 warna hitam;
  • Bahwa keseharian Terdakwa bekerja Wiraswasta (Pedagang Kopi) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa atas narkotika jenis shabu yang diperoleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 01490/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

  • 04891/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 24,256 gram;
  • 04892/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,805 gram;
  • 04893/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 04894/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram;
  • 04895/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram;
  • 04896/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
  • 04897/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 04898/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram;
  • 04899/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 04900/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
  • 04901/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,198 gram;
  • 04902/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram;
  • 04903/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
  • 04904/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,378 gram;
  • 04905/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram;
  • 04906/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 04907/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
  • 04908/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 04909/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram;
  • 04910/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 04911/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram;
  • 04912/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,358 gram;
  • 04913/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,331 gram;
  • 04914/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,796 gram;
  • 04915/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 gram;
  • 04916/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
  • 04917/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram;
  • 04918/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram;
  • 04919/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,189 gram;
  • 04920/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,316 gram;
  • 04921/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram;

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor: 04891/2026/NNF s/d 04921/2026/NNF dengan total berat Netto 35,343 gram tersebut diatas Adalah benar seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa terdakwa WAHYU BUDIO SETIAWAN Bin SUPIRAN bersama-sama dengan Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI (dilakukan penuntutann terpisah), pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026, sekitar pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan yang beralamatkan di dalam warung soto termasuk Lingk/Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat; untuk melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari laporan hasil penyelidikan peredaran narkotika oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib di warung kopi termasuk Dsn. Banjaranyar Ds. Wates Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI (dilakukan penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram dengan berat netto ± 0,372 gram;
  • 1 (satu) plastik berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan berat netto ± 0,205 gram;
  • 2 buah Potongan sedotan plastik warna bening;
  • 1 buah HP merk Redmi type 10C warna hitam;
  • 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam No. Pol AG 4958 UX.

Yang oleh Saksi YUSUF SULIS EFENDI Alias KIPLI diakui jika barang bukti sabu tersebut ialah milik Terdakwa yang akan diranjau sesuai arahan dari Terdakwa.

Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan sehingga pada hari yang sama sekira pukul 16.40 Wib di dalam warung soto termasuk Lingk/Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa WAHYU BUDIO SETIAWAN Bin SUPIRAN dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 24.82 (dua empat koma delapan dua) gram dengan berat netto ± 24. 256 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 5.14 (lima koma satu empat) gram dengan berat netto ± 4.805 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.90 (nol koma sembilan nol) gram dengan berat netto ± 0.171 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.48 (nol koma empat delapan) gram dengan berat netto ± 0.162 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.48 (nol koma empat delapan) gram dengan berat netto ± 0.162 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.46 (nol koma empat enam) gram dengan berat netto ± 0.158 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.42 (nol koma empat dua) gram dengan berat netto ± 0.191 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.38 (nol koma tiga delapan) gram dengan berat netto ± 0.176 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.30 (nol koma tiga nol) gram dengan berat netto ± 0.151 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.159 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.198 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.153 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.158 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.378 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.365 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat netto ± 0.151 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.150 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.151 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.167 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.171 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.187 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.358 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.331 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.796 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.179 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.26 (nol koma dua enam) gram dengan berat netto ± 0.182 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.170 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.164 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.189 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @ 0.24 (nol koma dua empat) gram dengan berat netto ± 0.316 gram;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang ditimbang beserta pipetnya seberat 1.34 (satu koma tiga empat) gram dengan berat netto ± 0.038 gram;
  • Seperangkat alat hisap sabu 1 (satu) buah botol kaca warna biru yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 1 (satu) buah sedotan plastik;
  • 27 (dua puluh tujuh) buah potongan sedotan warna bening;
  • 1 (satu) buah plastik klip;
  • 1 (satu) bandel plastik klip;
  • 2 (dua) buah bekas pembungkus sabu berupa tissu yang disolatif kertas warna coklat;
  • 1 (satu) buah bekas pembungkus sabu berupa plastik klip yang disolatif kertas warna coklat;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Putra Roekoen warna hijau;
  • 1 (satu) buah sekrop plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot Tipe 11S Nfc warna abu-abu;
  • 1 (satu) buah Hp merk MI tipe A1 warna hitam;

Bahwa Terdakwa mengaku jika barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan dari Sdr. KOI (DPO).

  • Bahwa keseharian Terdakwa bekerja Wiraswasta (Pedagang Kopi) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa atas narkotika jenis shabu yang diperoleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 01490/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti:

  • 04891/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 24,256 gram;
  • 04892/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,805 gram;
  • 04893/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 04894/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram;
  • 04895/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram;
  • 04896/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
  • 04897/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,191 gram;
  • 04898/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram;
  • 04899/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 04900/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram;
  • 04901/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,198 gram;
  • 04902/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 gram;
  • 04903/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
  • 04904/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,378 gram;
  • 04905/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram;
  • 04906/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 04907/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
  • 04908/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 gram;
  • 04909/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram;
  • 04910/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 04911/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,187 gram;
  • 04912/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,358 gram;
  • 04913/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,331 gram;
  • 04914/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,796 gram;
  • 04915/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 gram;
  • 04916/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram;
  • 04917/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram;
  • 04918/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram;
  • 04919/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,189 gram;
  • 04920/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,316 gram;
  • 04921/2026/NNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram;

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor: 04891/2026/NNF s/d 04921/2026/NNF dengan total berat Netto 35,343 gram tersebut diatas Adalah benar seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya