| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan karenanya berhak memperoleh perlindungan hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Almarhum Ponco Karso alias Pontjo , yang dilakukan pada sekitar tanggal 12 Juni 2007 atas sebidang tanah dengan data: Sertifikat Hak Milik Nomor 456, luas 828 m?2;, terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk;
- Menyatakan bahwa peralihan hak atas objek tanah a quo secara materiil telah terjadi secara sah dari Tergugat kepada Penggugat sejak jual beli tersebut dilaksanakan dan sejak Penggugat membayar lunas serta menerima penyerahan penguasaan fisik objek tanah;
- Menyatakan bahwa meninggalnya Tergugat sebelum dibuatnya Akta Jual Beli di hadapan PPAT tidak menghapus keabsahan jual beli yang telah sah, lunas, dan dilaksanakan secara nyata antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 456, luas 828 m?2;, terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum/alas hak untuk proses pendaftaran peralihan hak dan/atau balik nama sertifikat objek tanah a quo dari nama Tergugat atau nama yang masih tercatat dalam buku tanah/sertifikat menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta memproses pencatatan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 456, luas 828 m?2;, terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, menjadi atas nama Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan setelah Penggugat memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat dan/atau boedel harta peninggalan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |