Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
1.MOCHAMAT SABIRIN Als. ARIK Als GEMBLAK Bin SARIJO (Alm)
2.RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-955/M.5.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAT SABIRIN Als. ARIK Als GEMBLAK Bin SARIJO (Alm)[Penahanan]
2RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) bersama terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2026, bertempat didalam kantor Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk termasuk Jalan Brantas No. 01 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN (Selanjutnya disebut Terdakwa RAJASA) datang kerumah terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Selanjutnya disebut Terdakwa MOCH. SABIRIN) termasuk Dukuh Kalen RT. 003 RW. 001 Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dengan maksud untuk bersama-sama mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu dari Sdr. FERDY (DPO) yang telah dipesan sebelumnya kemudian sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa MOCH. SABIRIN bersama terdakwa RAJASA tiba dipinggir jalan termasuk Link. Kujonmanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk setelah itu terdakwa RAJASA mencari dan berhasil menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan kedalam bekas bungkus permen lalu terdakwa RAJASA mengambil Narkotika jenis sabu tersebut kemudian menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa MOCH. SABIRIN setelah itu terdakwa MOCH. SABIRIN dan terdakwa RAJASA menuju kerumah terdakwa MOCH. SABIRIN dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB setelah itu terdakwa MOCH. SABIRIN dan terdakwa RAJASA membuka paketan Narkotika jenis sabu lalu terdakwa RAJASA memecah Narkotika jenis sabu dan menimbang menggunakan timbangan digital menjadi 16 paket dengan rincian 1 paket dengan berat 1 gram, 2 paket masing-masing dengan berat kurang lebih ½ gram, 7 paket masing-masing dengan berat kurang lebih 0,17 gram, 5 paket masing-masing dengan berat kurang lebih 0,26 gram, dan 1 paket sisa sabu yang diperoleh dari Sdr. FERDY setelah itu terdakwa MOCH. SABIRIN memotongi sedotan plastik untuk dijadikan bungkus paket-paket sabu tersebut setelah semuanya selesai kemudian terdakwa RAJASA menyerahkan 2 paket hemat dan 2 paket supra kepada terdakwa MOCH. SABIRIN sedangkan sisa Narkotika jenis sabu yang sudah dipecah tersebut dibungkus kantong kresek warna hitam dan disimpan didalam tas selempang warna krem kombinasi warna coklat dan biru milik terdakwa RAJASA ;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.05 WIB terdakwa MOCH. SABIRIN menghubungi Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK (Telah dilakukan penghentian penyidikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif) melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk menawarkan Narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa MOCH. SABIRIN bersama terdakwa RAJASA datang menemui Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK di dalam kantor kelurahan mangundikaran termasuk Jl. Brantas Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk setelah bertemu kemudian Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu kepada terdakwa MOCH. SABIRIN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa RAJASA menyerahkan 1 paket hemat kepada Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK setelah itu Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK membuka dan mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa MOCH. SABIRIN dan terdakwa RAJASA hingga sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa MOCH. SABIRIN, terdakwa RAJASA dan Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK didatangi dan ditangkap oleh Saksi ALI MASYUDI dan Saksi LAUKHAN MABFUD beserta tim opsnal lainnya yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOCH. SABIRIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy M12 warna biru pada saat itu dipegang tangan kanan, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah solasi warna merah pada saat itu terdakwa MOCH. SABIRIN simpan di atas almari ruang tamu didalam rumah terdakwa MOCH. SABIRIN termasuk Dukuh Kalen RT. 003 RW. 001 Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Barang bukti yang disita dari terdakwa RAJASA berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 beserta pembungkusnya dibungkus sobekan tisu kemudian disolasi warna merah, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo type A57 warna biru semuanya terdakwa RAJASA simpan di dalam tas selempang warna krem kombinasi warna coklat dan biru yang saat itu diselempang pada tubuh terdakwa RAJASA, 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Scoopy warna hijau pada saat itu diparkir dihalaman depan Kantor Kelurahan Mangundikaran termasuk Jalan Brantas Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, Sedangkan barang bukti yang disita dari Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo type A15 warna hitam pada saat itu dipegang tangan kanan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat 1,81 gram beserta pipetnya, Seperangkat alat hisap/bong, dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau semuanya disimpan didalam almari besi dalam Kantor Kelurahan Mangundikaran selanjutnya terdakwa MOCH. SABIRIN, terdakwa RAJASA dan Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa benar sabu yang disita dari para terdakwa adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman, hal tersebut sesuai dengan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab .: 00887/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan mengetahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama KADIBLABFOR POLDA JATIM. Barang bukti yang diterima dengan rincian :

02900/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram ;

02901/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram ;

02902/2026/NNF.- :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram ;

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik diperoleh kesimpulan, barang bukti dengan nomor 02900/2026/NNF.- s/d 02902/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  • Bahwa terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) dan terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN dalam hal menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa selain kepada Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK, terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) dan terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN juga menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada Sdr. TAMA pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB didepan Makam termasuk Kelurahan Jatirejo Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 (satu) paket hemat yang dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) bersama terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2026, bertempat didalam kantor Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk termasuk Jalan Brantas No. 01 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya saksi ALI MASYUDI dan Saksi LAUKHAN MABFUD yang merupakan anggota kepolisian Polres Nganjuk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk setelah itu pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026  sekitar pukul 18.15 WIB saksi ALI MASYUDI dan Saksi LAUKHAN MABFUD berhasil mengamankan terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm), terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN dan Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK didalam kantor Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk termasuk Jalan Brantas No. 01 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo type A15 warna hitam pada saat itu dipegang tangan kanan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat 1,81 gram beserta pipetnya, Seperangkat alat hisap/bong, dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau semuanya disimpan didalam almari besi dalam Kantor Kelurahan Mangundikaran setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK yang mendapatkan Narkotika jenis sabu membeli dari terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm), terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy M12 warna biru pada saat itu dipegang tangan kanan, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah solasi warna merah pada saat itu terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) simpan di atas almari ruang tamu didalam rumah terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) termasuk Dukuh Kalen RT. 003 RW. 001 Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, penggeledahan terhadap terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 beserta pembungkusnya dibungkus sobekan tisu kemudian disolasi warna merah, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo type A57 warna biru semuanya terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN simpan di dalam tas selempang warna krem kombinasi warna coklat dan biru yang saat itu diselempang pada tubuh terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN, 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Scoopy warna hijau pada saat itu diparkir dihalaman depan Kantor Kelurahan Mangundikaran termasuk Jalan Brantas Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk selanjutnya terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm), terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN dan Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut karena terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) dan terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN kedapatan telah bersama- sama menguasai Narkotika golongan I berupa sabu-sabu secara tanpa hak, sebab terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) dan terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk kepemilikannya, terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) dan terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN juga bukan termasuk pasien yang mendapatkan resep dokter untuk penggunaanya, serta sabu-sabu yang dikuasai terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) dan terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  • Bahwa benar sabu yang disita dari para terdakwa adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman, hal tersebut sesuai dengan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab .: 00887/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan mengetahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama KADIBLABFOR POLDA JATIM. Barang bukti yang diterima dengan rincian :

02900/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram ;

02901/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,178 gram ;

02902/2026/NNF.- :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram ;

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik diperoleh kesimpulan, barang bukti dengan nomor 02900/2026/NNF.- s/d 02902/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  • Bahwa terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm), terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membeli dari Sdr. FERDY (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB yang diranjau dipinggir jalan termasuk Lingk. Kujonmanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) bersama terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN, dan Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK (Telah dilakukan penghentian penyidikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif), pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2026, bertempat didalam kantor Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk termasuk Jalan Brantas No. 01 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan Tindak Pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.05 WIB terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) (Selanjutnya disebut terdakwa MOCH. SABIRIN) bersama dengan terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN (Selanjutnya disebut terdakwa RAJASA) menghubungi Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK (Telah dilakukan penghentian penyidikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif) melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk menawarkan Narkotika jenis sabu lalu sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa MOCH. SABIRIN bersama terdakwa RAJASA datang menemui Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK di dalam kantor kelurahan mangundikaran termasuk Jl. Brantas Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk setelah bertemu kemudian Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu kepada terdakwa MOCH. SABIRIN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa RAJASA menyerahkan 1 paket hemat kepada Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK setelah itu Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK menyiapkan bekas botol air mineral Merk Tras yang tutup botol dilubangi 2 tutupnya dibuka kemudian diisi air, lalu lubang botol dimasuki 2 sedotan yang sebelumnya dibungkus tisu setelah itu sabunya dimasukkan ke dalam pipet kaca, lalu sedotan dimasuki pipet yang dalamnya sudah ada sabunya kemudian pipet yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api gas sampai keluar asapnya lalu dihisap secara bergantian oleh Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK sebanyak 6 kali hisapan sedangkan terdakwa MOCH. SABIRIN dan terdakwa RAJASA masing- masing sebanyak 5 kali hisapan ;
  • Bahwa sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa MOCH. SABIRIN, terdakwa RAJASA dan Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK didatangi dan ditangkap oleh Saksi ALI MASYUDI dan Saksi LAUKHAN MABFUD beserta tim opsnal lainnya yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOCH. SABIRIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy M12 warna biru pada saat itu dipegang tangan kanan, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah solasi warna merah pada saat itu terdakwa MOCH. SABIRIN simpan di atas almari ruang tamu didalam rumah terdakwa MOCH. SABIRIN termasuk Dukuh Kalen RT. 003 RW. 001 Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Barang bukti yang disita dari terdakwa RAJASA berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 beserta pembungkusnya dibungkus sobekan tisu kemudian disolasi warna merah, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 beserta pembungkusnya dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo type A57 warna biru semuanya terdakwa RAJASA simpan di dalam tas selempang warna krem kombinasi warna coklat dan biru yang saat itu diselempang pada tubuh terdakwa RAJASA, 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Scoopy warna hijau pada saat itu diparkir dihalaman depan Kantor Kelurahan Mangundikaran termasuk Jalan Brantas Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, Sedangkan barang bukti yang disita dari Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo type A15 warna hitam pada saat itu dipegang tangan kanan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat 1,81 gram beserta pipetnya, Seperangkat alat hisap/bong, dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau semuanya disimpan didalam almari besi dalam Kantor Kelurahan Mangundikaran selanjutnya terdakwa MOCH. SABIRIN, terdakwa RAJASA dan Saksi SEPTIAN DWI CAHYO Alias BEBEK beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut karena para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk kepemilikannya, para terdakwa juga bukan termasuk pasien yang mendapatkan resep dokter untuk penggunaanya, serta sabu-sabu yang dikuasai para terdakwa tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  • Bahwa terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm), terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membeli dari Sdr. FERDY (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB yang diranjau dipinggir jalan termasuk Lingk. Kujonmanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa benar sabu yang dikonsumsi oleh para terdakwa bersama Saksi SEPTIAP DWI CAHYO Alias BEBEK adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman yang didapatkan membeli dari para terdakwa, hal tersebut sesuai dengan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab .: 00886/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan mengetahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si atas nama KADIBLABFOR POLDA JATIM. Barang bukti yang diterima dengan rincian :

02552/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram ;

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik diperoleh kesimpulan, barang bukti dengan nomor 02552/2026/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  •  Bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) dengan hasil pemeriksaan tes urine nomor : R / 16 / II / RES.4.2 / 2026 / Rumkit pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.51 WIB yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. ANI KURNIANINGSIH, M.M. dengan hasil sebagai berikut :

Telah memeriksa urine dari seorang laki- laki yang bernama MOCHAMAT SABIRIN Alias ARIK Alias GEMBLAK Bin SARIJO (Alm) usia 24 Tahun alamat Dukuh Kalen RT. 003 RW. 001 Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dengan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine ;

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN dengan hasil pemeriksaan tes urine nomor : R / 16 / II / RES.4.2 / 2026 / Rumkit pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.51 WIB yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. ANI KURNIANINGSIH, M.M. dengan hasil sebagai berikut :

Telah memeriksa urine dari seorang laki- laki yang bernama RAJASA RAMAVANESA PUTRA LALUAN Bin ALBERT YOHANES LALUAN usia 24 Tahun alamat Desa Ngrawan RT. 001 RW. 007 Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dengan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023 Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya