Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Njk BRI CABANG NGANJUK 1.SUBANDI
2.PANEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG NGANJUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBANDI
2PANEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.781.547,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman. Dengan Tunggakan pokok Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), tunggakan bunga Rp. 31.444.046 (Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Puluh Enam Rupiah), tunggakan denda Rp. 4.983.334 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), tunggakan denda berjalan Rp. 1.354.167 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).  Total Tunggakan Tergugat sebesar Rp. 237.781.547 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

3. Menghukum Tergugat I dan II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit milik Tergugat I dan II secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit atas nama Tergugat I kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak