Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Njk TRIA AYU LESTARI 1.SUWARNO
2.JUMALI
3.HARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRIA AYU LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWARNO
2JUMALI
3HARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor 00823/IST/U/0017/2004 atas nama TRIA AYU LESTARI batal demi hukum dan Tergugat 1 mengembalikan anak angkat nya yang bernama TRIA AYU LESTARI kepada  orangtua kandungnya untuk dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk sebagai anak kandung dari JUMALI dan HARTI;
  3. Menyatakan bahwa orangtua kandung TRIA AYU LESTARI adalah JUMALI dan HARTI;
  4. Menyatakan bahwa TRIA AYU LESTARI adalah anak angkat dari SUWARNO dan SUPIRAH;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar dapat membatalkan Akta Kelahiran Nomor 00823/IST/U/0017/2004  yang telah diregister Catatan Sipil;
  6. Membebankan biaya perkara ini sebagimana dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak