| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa MAMAT SABANI Bin SAMIDI, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamatkan Ds. Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa MAMAT SABANI Bin SAMIDI menghubungi Saksi MARIO SETA BAGASKARA (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone (WA) untuk membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi MARIO SETA BAGASKARA yang beralamatkan di Dsn. Setren RT. 002 RW. 003 Ds. Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk. Setibanya dirumah Saksi MARIO SETA BAGASKARA sekira pukul 18.30 Wib ketika keduanya bertemu, Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi MARIO SETA BAGASKARA sedangkan kurang bayar sabu tersebut akan dilunasi dikemudian hari dan Saksi MARIO SETA BAGASKARA menyerahkan 1 paket sabu setengah gram (hasteng). Setelah kembali ke rumah, Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 2 paket yakni 1 (satu) peket supra dan 1 (satu) paket hemat.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Saksi IRWANDA DWI YONO Alias GUNDUL (dilakukan MKR Kepolisian) menghubungi Terdakwa melalui handphone (WA) untuk membeli sabu paket supra dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Saksi IRWANDA DWI YONO Alias GUNDUL datang ke rumah orang tua Terdakwa beralamatkan Ds. Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk dan setelah keduanya bertemu Terdakwa menyerahkan sabu berupa 1 paket supra kepada Saksi IRWANDA DWI YONO Alias GUNDUL. Setelah itu sekira pukul 20.27 Wib Saksi IRWANDA DWI YONO Alias GUNDUL segera mentransfer uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA (082142120213).
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib dirumah orang tua Terdakwa yang beralamatkan Desa Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Galang Baru;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo F11 warna putih;
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Petani/Pekebun tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 02400/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 08060/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,123 gram;
Kesimpulan:
Barang bukti nomor: 08060/2026/NNF dengan total berat Netto 0,123 gram tersebut diatas Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa MAMAT SABANI Bin SAMIDI, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamatkan Ds. Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal dari pengembangan hasil penyelidikan peredaran narkotika oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah orang tua Terdakwa beralamatkan Ds. Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk, Terdakwa didatangi oleh petugas Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Galang Baru;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo F11 warna putih;
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai petani/pekebun tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa atas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 02400/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 08060/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,123 gram;
Kesimpulan:
- Barang bukti nomor: 08060/2026/NNF dengan total berat Netto 0,123 gram tersebut diatas Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------
|