Petitum |
Dari hal-hal yang telah kami uraikan tersebut diatas, maka pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sudilah kiranya agar dalam waktu yang tidak lama lagi berkenan memanggil pemohon dimuka persidangan untuk diperiksa dan didengar keterangannya, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama SUNDONO atau bisa ditulis MIDJAN adalah satu orang yang sama atau orangnya adalah satu yang digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak milik Nomor 02515, luas 1395.M2, atas nama MIDJAN, yang terletak di Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
|