Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2025/PN Njk SUNDONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2025/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNDONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dari hal-hal yang telah kami uraikan tersebut diatas, maka pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sudilah kiranya agar dalam waktu yang tidak lama lagi berkenan memanggil pemohon dimuka persidangan untuk diperiksa dan didengar keterangannya, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama SUNDONO atau bisa ditulis MIDJAN  adalah satu orang yang sama atau orangnya adalah satu yang digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak milik Nomor 02515, luas 1395.M2, atas nama MIDJAN, yang terletak di Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak