| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 01 Februari 2025 batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat dalam keadaan tertekan dan di bawah intimidasi;
- Menyatakan perkara hutang piutang antara Alm. SUNIL JETI dengan Tergugat merupakan perkara perdata;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun pelaporan pidana terhadap Penggugat dan keluarga Penggugat terkait perkara hutang piutang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik dan martabat Penggugat serta keluarga Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |