Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Njk ZULI SHASHA TRISULA SUBEKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULI SHASHA TRISULA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBEKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 01 Februari 2025 batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat dalam keadaan tertekan dan di bawah intimidasi;
  4. Menyatakan perkara hutang piutang antara Alm. SUNIL JETI dengan Tergugat merupakan perkara perdata;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun pelaporan pidana terhadap Penggugat dan keluarga Penggugat terkait perkara hutang piutang tersebut;
  6. Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik dan martabat Penggugat serta keluarga Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak