| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus debitur yang tidak beritikad baik
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 358 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan berkekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
- Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp.329.562.268,07 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Koma Nol Tujuh Rupiah) secara langsung dan seketika.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit Sertifikat Hak Milik NIB. 12.26.000002399.0 atas nama JUMROTUL ULIYAH dengan luas tanah 529 M?2; yang terletak di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.26.000002399.0 atas nama JUMROTUL ULIYAH dengan luas tanah 529 M?2; yang terletak di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |