| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MARIO SETA BAGASKARA Bin MOCH. LULIK (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Setren Rt. 002 Rw. 003 Ds. Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib saksi MAMAT SABANI menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp untuk memesan sabu paket hasteng dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan meminta saksi Mamat Sabani untuk ke rumah terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Lek Di (DPO) untuk memesan sabu paket setengah dan tersedia dengan harga Rp475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu) selanjutnya terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui transfer Brilink, kemudian terdakwa mendapatkan pesan dari Sdr. Lek Di berisi peta ranjauan sabu yang berada di bawah rambu kereta api termasuk Ds. Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk dan terdakwa juga mendapatkan titipan sabu dari Sdr. Lek Di untuk dijualkan oleh terdakwa. Lalu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil sabu sesuai titik peta ranjauan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB saksi Mamat Sabani datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Setren Rt. 002 Rw. 003 Ds. Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik klip, kemudian di bungkus lagi dengan sobekan kertas tisue dan di plester lakban hitam kepada saksi Mamat Sabani, lalu saksi Mamat Sabani menyerahkan uang sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada terdakwa untuk kekurangannya akan dibayarkan kemudian lalu saksi Mamat Sabani pulang.
- Bahwa selain membeli sabu dari Sdr. Lek Di tersebut, terdakwa juga mendapatkan titipan sabu untuk dijualkan oleh terdakwa dan terdakwa sudah mendapatkan pesan berisi peta ranjauan sabu yang diranjau di beberapa titik namun belum diambil oleh terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Nganjuk pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib didalam rumah termasuk Dsn. Setren Rt. 002 Rw. 003 Ds. Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk lalu terdakwa bersama petugas kepolisian mengambil ranjauan sabu sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram yang diranjau disamping rambu kereta api termasuk Ds. Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram yang diranjau dibelakang banner termasuk Kel. Guyangan Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang diranjau di tepi jembatan besi termasuk Ds. Sawonggaling Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang diranjau dibawah pohon termasuk Ds. Kandangrejo Kec. Bagor Kab. Nganjuk
Bahwa selain dari barang bukti berupa sabu tersebut terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 buah HP merk Samsung type Galaxy J2 prime warna hitam. Lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sabu dengan cara menjual dan menerima titipan sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa benar barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih adalah Narkotika jenis sabu/ methamphetamine berdasarkan alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02399/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si dan Fita Adellia, S.Si Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,213 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,229 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,147 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,146 gram merupakan kristal methamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MARIO SETA BAGASKARA Bin MOCH. LULIK (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Setren Rt. 002 Rw. 003 Ds. Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib didalam rumah termasuk Dsn. Setren Rt. 002 Rw. 003 Ds. Ngudikan Kec. Wilangan Kab. Nganjuk terdakwa diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk dan setelah diinterogasi selain membeli sabu dari Sdr. Lek Di, terdakwa juga mendapatkan titipan sabu untuk dijualkan oleh terdakwa dan terdakwa sudah mendapatkan pesan berisi peta ranjauan sabu yang diranjau di beberapa titik namun belum diambil oleh terdakwa. lalu terdakwa bersama petugas kepolisian mengambil ranjauan sabu sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram yang diranjau disamping rambu kereta api termasuk Ds. Ngumpul Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram yang diranjau dibelakang banner termasuk Kel. Guyangan Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang diranjau di tepi jembatan besi termasuk Ds. Sawonggaling Kec. Bagor Kab. Nganjuk.
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang diranjau dibawah pohon termasuk Ds. Kandangrejo Kec. Bagor Kab. Nganjuk
Bahwa selain dari barang bukti berupa sabu tersebut terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 buah HP merk Samsung type Galaxy J2 prime warna hitam. Lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Lek Di (DPO) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 dengan maksud untuk dijualkan oleh terdakwa
- Bahwa terdakwa bersedia menerima titipan sabu dari Sdr. Lek Di tersebut untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa benar barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih adalah Narkotika jenis sabu/ methamphetamine berdasarkan alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02399/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si dan Fita Adellia, S.Si Pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan bahwa terhadap pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,213 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,229 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,147 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,146 gram merupakan kristal methamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |