Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Njk PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk 1.Deddy Eko Widianto
2.Sitti Fatimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deddy Eko Widianto
2Sitti Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 319.672.575,00
Petitum

III.

PETITUM

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian  Pembiayaan Nomor : 1090120240806486 tanggal 20 Agustus 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1090120240806486 tanggal 20 Agustus 2024 (“ Persetujuan Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian  Pembiayaan Nomor : 1090120240806486 tanggal 20 Agustus 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W15.00857478.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 29-08-2024.

5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : DAIHATSU AYLA M 1.0 M/T, Nomor Rangka : MHKS4DA1JFJ006028, Nomor Mesin : 1KRA237844, Tahun : 2015, Nomor Polisi : AG1137WO (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian Materiil             =  Rp. 119.672.575,-
  2. Kerugian Immateriil        =  Rp. 200.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                                = Rp. 319.672.575

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : DAIHATSU AYLA M 1.0 M/T, Nomor Rangka : MHKS4DA1JFJ006028, Nomor Mesin : 1KRA237844, Tahun : 2015, Nomor Polisi : AG1137WO (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)

8. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak