| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2025/PN Njk | PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk | 1.Deddy Eko Widianto 2.Sitti Fatimah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Njk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 319.672.575,00 | ||||||
| Petitum |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00857478.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 29-08-2024. 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : DAIHATSU AYLA M 1.0 M/T, Nomor Rangka : MHKS4DA1JFJ006028, Nomor Mesin : 1KRA237844, Tahun : 2015, Nomor Polisi : AG1137WO (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Total ________________________(+) = Rp. 319.672.575 7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : DAIHATSU AYLA M 1.0 M/T, Nomor Rangka : MHKS4DA1JFJ006028, Nomor Mesin : 1KRA237844, Tahun : 2015, Nomor Polisi : AG1137WO (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) 8. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
