Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Njk MUSKANTO Alias MISKANTO Alias NGGACE Bin ROHMAD Alm 1.KEPOLISIAN RESORT NGANJUK Cq KASAT RESKRIM POLRES NGANJUK
2.KEPOLISIAN RESORT NGANJUK Cq KANIT PPA POLRES NGANJUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Njk
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat -------
Pemohon
NoNama
1MUSKANTO Alias MISKANTO Alias NGGACE Bin ROHMAD Alm
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT NGANJUK Cq KASAT RESKRIM POLRES NGANJUK
2KEPOLISIAN RESORT NGANJUK Cq KANIT PPA POLRES NGANJUK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yangmana surat perintah penangkapan diberikan lebih dari 1x24 jam tepatnya pada hari Rabu 5 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, sedangkan penggugat ditangkap pada hari Selasa 4 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon ;
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya