Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.HALIM IRMANDA, S.H.
2.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
DONY MAULANA GUS MALIK Bin AGUS DWI SARWOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 448/M.5.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALIM IRMANDA, S.H.
2DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONY MAULANA GUS MALIK Bin AGUS DWI SARWOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa DONY MAULANA GUS MALIK Bin AGUS DWI SARWOKO pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam ruang tamu pada sebuah rumah yang beralamat Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB dimana Sdr. DEDIK (belum tertangkap) menghubungi Sdr. TOHA (belum tertangkap) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket kemudian Sdr. DEDIK meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil sabu-sabu pesanan Sdr DEDIK  tersebut pada Sdr TOHA yang beralamat di Desa Karanggeng Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa tengah dan atas permintaan tersebut terdakwa pun bersedia. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Februari sekitar Pukul 04.00 Wib terdakwa mengambil sabu-sabu pesanan Sdr DEDIK dengan cara terdakwa menerima foto peta letak untuk mengambil ranjauan sabu dari Sdr TOHA melalui aplikasi whatsapp kemudian terdakwa berangkat menuju ke lokasi ranjauan sabu yang sudah ditentukan yaitu di letakan dalam potongan pipa paralon yang disimpan di gapura mepet dengan pondasi sebelah Selatan pada sebuah rumah yang termasuk desa teras kec teras kab boyoali Provinsi jawa Tengah setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk dari Sdr TOHA terdakwa langsung berangkat ke Nganjuk menggunakan transportasi umum dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan di dalam potongan pipa paralon kecil warna putih dan kedua sisi lubangnya ditutup dengan dislotip warna hitam;
  • Bahwa sekitar Pukul 12.30 Wib terdakwa berhenti di tepi jalan depan lapangan termasuk kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom kabupaten Nganjuk,kemudian terdakwa menghubungi Sdr DEDIK agar menemuinya di tepi jalan tersebut setelah keduanya bertemu, lalu terdakwa diajak oleh Sdr DEDIK untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah teman Sdr DEDIK yang terdakwa tidak kenal di  Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk. setelah sampai di lokasi tersebut, terdakwa dan Sdr DEDIK diajak oleh temanya Sdr DEDIK masuk ke ruang tamu kemudian pada saat berada di dalam ruang tamu tersebut terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket sabu yang disimpan di dalam potongan pipa paralon kepada Sdr DEDIK.
  • Bahwa setelah melakukan pengamatan dan pengawasan di sekitaran Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk, petugas dari Satreskoba Polres Nganjuk yakni saksi LAUKHAN MABFUD dan saksi RIZAL MAULANA EKA PUTRA yang telah memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, datang dan menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk,Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, selanjutnya pada saat penggerebekan tersebut petugas satreskoba Polres Nganjuk hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan DPO dedik bersama seorang temanya yang terdakwa tidak kenal berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu beserta pembungkusnya seberat 0,26 Gram yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam dan 1 ( satu ) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu ditimbang beserta pipetnya seberat 1, 30 gram yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Win yang ditemukan di saku Jaket milik terdakwa.
  • 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu seberat 0,80 Gram beserta pembungkusnya, 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu beserta pembungkusnya seberat 0,75 Gram, 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu beserta pembungkusnya seberat 0, 37 Gram, 1 (satu) buah hp merk redmi tipe Note 2 Warna Abu-abu yang selurunya ditemukan diatas meja ruang tamu.
  • 2 (dua) buah sobekan slotip warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas meja ruang tamu pada saat penangkapan terdakwa tersebut merupakan pesanan Sdr DEDIK dengan cara membeli kepada Sdr TOHA dengan bantuan Terdakwa sebagai perantara jual beli sedangkan sabu-sabu yang ditemukan di saku jaket yang dikenakan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa beserta barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Nganjuk untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01586/ NNF/ 2024  tanggal 04  Maret 2024, terhadap:1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,583 (nol koma lima delapan tiga) gram sebagaimana barang bukti nomor: 06175/ 2024/ NNF , 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,573 sebagaimana barang bukti nomor: 06176/ 2024/ NNF, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,215 gram sebagaimana barang bukti nomor: 06177/ 2024/ NNF, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,082 sebagaimana barang bukti nomor: 06178/ 2024/ NNF, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,030 gram sebagaimana barang bukti nomor: 06179/ 2024/ NNF, adalah benar merupakan kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa DONY MAULANA GUS MALIK Bin AGUS DWI SARWOKO pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam ruang tamu pada sebuah rumah yang beralamat Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk Atau pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang memeriksa dan mengadili ,melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB dimana Sdr. DEDIK (belum tertangkap) menghubungi Sdr. TOHA (belum tertangkap) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket kemudian Sdr. DEDIK meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil sabu-sabu pesanan Sdr DEDIK  tersebut pada Sdr TOHA yang beralamat di Desa Karanggeng Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa tengah dan atas permintaan tersebut terdakwa pun bersedia. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 Februari sekitar Pukul 04.00 Wib terdakwa mengambil sabu-sabu pesanan Sdr DEDIK dengan cara terdakwa menerima foto peta letak untuk mengambil ranjauan sabu dari Sdr TOHA melalui aplikasi whatsapp kemudian terdakwa berangkat menuju ke lokasi ranjauan sabu yang sudah ditentukan yaitu di letakan dalam potongan pipa paralon yang disimpan di gapura mepet dengan pondasi sebelah Selatan pada sebuah rumah yang termasuk desa teras kec teras kab boyoali Provinsi jawa Tengah setelah setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di tempat ranjauan sesuai dengan petunjuk dari Sdr TOHA terdakwa langsung berangkat ke Nganjuk menggunakan transportasi umum dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan di dalam potongan pipa paralon kecil warna putih dan kedua sisi lubangnya ditutup dengan dislotip warna hitam;
  • Bahwa sekitar Pukul 12.30 Wib terdakwa berhenti di tepi jalan depan lapangan termasuk kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom kabupaten Nganjuk,kemudian terdakwa menghubungi Sdr DEDIK agar menemuinya di tepi jalan tersebut setelah keduanya bertemu, lalu terdakwa diajak oleh Sdr DEDIK untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah teman Sdr DEDIK yang terdakwa tidak kenal di  Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk. setelah sampai di lokasi tersebut, terdakwa dan Sdr DEDIK diajak oleh temanya Sdr DEDIK masuk ke ruang tamu kemudian pada saat berada di dalam ruang tamu tersebut terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket sabu yang disimpan di dalam potongan pipa paralon kepada Sdr DEDIK.
  • Bahwa setelah melakukan pengamatan dan pengawasan di sekitaran Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk, petugas dari Satreskoba Polres Nganjuk yakni saksi LAUKHAN MABFUD dan saksi RIZAL MAULANA EKA PUTRA yang telah memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, datang dan menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Dusun Link Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk,Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, selanjutnya pada saat penggerebekan tersebut petugas satreskoba Polres Nganjuk hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan DPO dedik bersama seorang temanya yang terdakwa tidak kenal berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu beserta pembungkusnya seberat 0,26 Gram yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam dan 1 ( satu ) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu ditimbang beserta pipetnya seberat 1, 30 gram yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Win yang ditemukan di saku Jaket milik terdakwa.
  • 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu seberat 0,80 Gram beserta pembungkusnya, 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu beserta pembungkusnya seberat 0,75 Gram, 1 ( satu ) buah plastic clip berisi sabu beserta pembungkusnya seberat 0, 37 Gram, 1 (satu) buah hp merk redmi tipe Note 2 Warna Abu-abu yang selurunya ditemukan diatas meja ruang tamu.
  • 2 (dua) buah sobekan slotip warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas meja ruang tamu pada saat penangkapan terdakwa tersebut merupakan pesanan Sdr DEDIK dengan cara membeli kepada Sdr TOHA dengan bantuan Terdakwa sedangkan sabu-sabu yang ditemukan di saku jaket yang dikenakan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa beserta barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Nganjuk untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang terdakwa miliki, simpan, kuasai dan/atau sediakan tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: 01586/ NNF/ 2024  tanggal 04  Maret 2024, terhadap:1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,583 (nol koma lima delapan tiga) gram sebagaimana barang bukti nomor: 06175/ 2024/ NNF , 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,573 sebagaimana barang bukti nomor: 06176/ 2024/ NNF, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,215 gram sebagaimana barang bukti nomor: 06177/ 2024/ NNF, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,082 sebagaimana barang bukti nomor: 06178/ 2024/ NNF, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,030 gram sebagaimana barang bukti nomor: 06179/ 2024/ NNF, adalah benar merupakan kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya