Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMAD KARIM AMRULLOH, SH | SOLEH KHABIBI | 2 | MOHAMAD KARIM AMRULLOH, SH | LEILIATUL ISNIA | 3 | ROSI ARMITASARI, S.H | SOLEH KHABIBI | 4 | ROSI ARMITASARI, S.H | LEILIATUL ISNIA | 5 | SANDRO WELLY ADRIAN, S.H.,M.H. | SOLEH KHABIBI | 6 | SANDRO WELLY ADRIAN, S.H.,M.H. | LEILIATUL ISNIA | 7 | ADITYA CAHYA BUWANA DOLLAH, S.H.,M.H. | SOLEH KHABIBI | 8 | ADITYA CAHYA BUWANA DOLLAH, S.H.,M.H. | LEILIATUL ISNIA |
|
Petitum |
Berdasarkan Alasan dan Dalil-dalil yang telah tersebutkan diatas dari dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 379 Reglement op de Burgerlijk Rechtvordeling (Rv) atau Reglement Acara Perdata dan ketentuan Pasal 195 ayat 6 Herzien Inlandisch Regelent (HIR) Pelawan telah mempunyai kedudukan hukum yang sah dan tidak terbantahkan unuk mengajukan upaya Perlawanan Terhadap Eksekusi terhadap dalam putusan nomor 38/Pdt.G./2022/PN.Njk Tanggal 22 Februari 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 275/PDT/2023/PT.Sby Tanggal 25 Mei 2023 Jo Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1749 K/PDT/2024 Tanggal 25 Juni 2024.
Oleh karena itu kami memohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk::
- Menerima Perlawanan Eksekusi dari Pelawan Eksekusi I dan Pelawan Eksekusi
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi adalah Tepat, benar dan beralasan Hukum;
- Mengabulkan Perlawanan Eksekusi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang baik dan Benar (Allgoed opposant);
- Menyatakan PARA TERLAWAN EKSEKUSI II yang menjual obyek jaminan hutang PARA PELAWAN EKSEKUSI berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik No.918 seluas 257 M2 di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk atas nama Soleh Khaibi Provinsi Jawa Timur dengan cara lelang tanpa didahului dengan Eksekusi Hak Tanggugan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 549/50/2022 tanggal 30 Maret 2023 baik Groose, Minuta serta semua dokumen yang berkaitan dengan Lelang A Quo dinyatakan tidak sah karena cacat prosedur dan batal demi hukum;
- Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN EKSEKUSI I di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan Nomor Perkara: 4/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Njk yang didasarkan atas Risalah Lelang Nomor 549/50/2022 tanggal 30 Maret 2023 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat 2 sebagai Kreditur untuk menerima pelunasan hutang dari Para Penggugat sebagai Debitur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 195 tanggal 28 Maret 2018 dan Akta Perjanjian Kredit No. 196 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Tri Wahyudiono, SH., M.Kn serta Terhadap Perjanjian Kredit tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan, dengan rincian sebagai berikut:Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit dan Restrukturisasi an. Leiliatul Isnia No. 175 tanggal 31 Desember 2018 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Tri Wahyudiono, SH., M.Kn dan Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit an. Leiliatul Isnia No. 154 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Tri Wahyudiono, SH., M.Kn sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), dan apabila TERLAWAN EKSEKUSI 2 tidak mau menerima pelunasan hutang tersebut maka PARA PELAWAN EKSEKUSI dapat membayarnya dengan cara Konsinyasi (consignatie);
- Menghukum Para TERLAWAN EKSEKUSI dan/atau siapa saja yang menguasainya untuk mengembalikan jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: Sertifikat Hak Milik No.918 seluas 257 M2 atas nama Soleh Khabibi di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur kepada Para PELAWAN EKSEKUSI tanpa disertai syarat dan beban apapun;
- Menghukum PARA TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum TURUT TERLAWAN EKSEKUSI 1 untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum PARA TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|