| Dakwaan |
KESATU:
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa M. ADITYAS MAHRUDIN Bin PANIDI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Pinggir Jalan Selatan Rel Kereta Api termasuk Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. KEMPLO (DPO) dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil barang narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Sdr. KEMPLO (DPO) dari Sdr. STEPEN (DPO) dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) namun baru dibayar oleh Sdr. KEMPLO sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu, Sdr. KEMPLO mengirimkan peta ranjuan narkotika dimaksud kepada terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya di tempat ranjuan pada Pinggir Jalan Selatan Rel Kereta Api termasuk Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk. Kemudian, sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa tiba di rumah terdakwa di Dsn. Babadan Rt. 001 Rw. 003, Ds. Gemenggeng Kec. Bagor, Kab. Nganjuk dan langsung menghubungi Sdr. KEMPLO menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu milik Sdr. KEMPLO telah terdakwa ambil. Setelah itu, sekira pukul 18.30 Wib, Sdr. KEMPLO datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah pack plastik klip, 1 (satu) buah bungkus plastik warna pink dan beberapa buah bungkus plastik warna merah tulisan RICH yang selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. KEMPLO memecah 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket dibungkus plastik warna pink semuanya dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA. Setelah selesai, Sdr. KEMPLO memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta 1 (satu) bungkus rokok dan menitipkan lagi barang diduga narkotika jenis shabu yang telah dipecah tersebut kepada terdakwa untuk dijualkan kembali kepada masyarakat.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Pinggir Jalan termasuk Desa Kerep, Kac. Bagor, Kab. Nganjuk. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi beberapa pil LL dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok HS. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah terdakwa di Dsn. Babadan Rt. 001 Rw. 003, Ds. Gemenggeng Kec. Bagor, Kab. Nganjuk lalu ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL, 3 (tiga) buah plastik klip berisi Pil LL, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,264 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,265 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,263 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,254 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,190 gram), 5 (lima) buah bungkus plastik warna merah dengan tulisan RICH, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,20 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,091 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,085 gram), 1 (satu) buah buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,076 gram), 3 (tiga) buah bungkus plastik warna pink yang ada doubletip nya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack bungkus plastik warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kardus kecil warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang disimpan di dalam lemari baju dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y15 warna hitam milik terdakwa;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 01776/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 05750/2025/NNF s.d. 05757/2025/NNF.-: berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±1,648 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±1,488 gram.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa M. ADITYAS MAHRUDIN Bin PANIDI pada pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah terdakwa termasuk Dusun Babadan, Rt. 001 Rw. 003, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi LISA MATUL KHOTIMAH yang sedang berada di Pinggir Jalan termasuk Ds. Kerep, Kac. Bagor, Kab. Nganjuk. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisikan pil LL. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah terdakwa di Dsn. Babadan Rt. 001 Rw. 003, Ds. Gemenggeng Kec. Bagor, Kab. Nganjuk sehingga ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL sebanyak 763 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 50 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 50 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 24 butir, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,264 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,265 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,263 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,254 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,190 gram), 5 (lima) buah bungkus plastik warna merah dengan tulisan RICH, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,20 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,091 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,085 gram), 1 (satu) buah buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,076 gram), 3 (tiga) buah bungkus plastik warna pink yang ada doubletip nya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack bungkus plastik warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kardus kecil warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang disimpan di dalam lemari baju dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y15 warna hitam milik terdakwa;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 01776/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 05750/2025/NNF s.d. 05757/2025/NNF.-: berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±1,648 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±1,488 gram.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------
DAN
KEDUA :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa M. ADITYAS MAHRUDIN Bin PANIDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah terdakwa termasuk Dusun Babadan, Rt. 001 Rw. 003, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. FIKI RHAMADAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud ingin membeli 1 (satu) botol Pil Double L dengan isi 1000 butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik Sdr. FIKI RHAMADAN dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Kemudian, sekira pukul 20.30 Wib, Sdr. FIKI RHAMADAN mengirimkan peta ranjuan kepada terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 terdakwa tiba di tempat ranjuan di depan Ruko Belakang Pot Bunga termasuk Ds. Malangsari, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan mengambil kemasan kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi Pil LL sebanyak 1.000 butir lalu terdakwa pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saksi LISA MATUL KHOTIMAH menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli 2 (dua) plastik klip Pil Double L milik terdakwa. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.00 saksi LISA tiba di rumah terdakwa di Dsn. Babadan Rt. 001 Rw. 003, Ds. Gemenggeng Kec. Bagor, Kab. Nganjuk dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir Pil Double L yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok HS untuk diserahkan kepada saksi LISA MATUL KHOTIMAH.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir jalan termasuk Ds. Kerep, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk ketika terdakwa membantu saksi LISA MATUL KHOTIMAH mendorong motor, anggota Kepolisian Resor Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil LL sebanyak 50 butir dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil LL sebanyak 34 butir dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok HS pada saat itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan saksi LISA yang mengaku mendapatkan barang dimaksud dari terdakwa. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah terdakwa di Dsn. Babadan Rt. 001 Rw. 003, Ds. Gemenggeng Kec. Bagor, Kab. Nganjuk sehingga ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL sebanyak 763 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 50 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 50 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 24 butir, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,264 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,265 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,263 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,254 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,190 gram), 5 (lima) buah bungkus plastik warna merah dengan tulisan RICH, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,20 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,091 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,085 gram), 1 (satu) buah buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,076 gram), 3 (tiga) buah bungkus plastik warna pink yang ada doubletip nya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack bungkus plastik warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kardus kecil warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang disimpan di dalam lemari baju dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y15 warna hitam milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan Pil Double L dan mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 100 butir.
- Bahwa uang hasil penjualan Pil LL sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdri. LISA tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat Keras, bukan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga sediaan farmasi dimaksud tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 01776/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 05758/2025/NOF.-: berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,547 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa M. ADITYAS MAHRUDIN Bin PANIDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Rumah terdakwa termasuk Dusun Babadan, Rt. 001 Rw. 003, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. FIKI RHAMADAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud ingin membeli 1 (satu) botol Pil Double L dengan isi 1000 butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik Sdr. FIKI RHAMADAN dengan sistem pembayaran di akhir setelah barang laku terjual. Kemudian, sekira pukul 20.30 Wib, Sdr. FIKI RHAMADAN mengirimkan peta ranjuan kepada terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 terdakwa tiba di tempat ranjuan di depan Ruko Belakang Pot Bunga termasuk Ds. Malangsari, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan mengambil kemasan kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi Pil LL sebanyak 1.000 butir lalu terdakwa pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saksi LISA MATUL KHOTIMAH menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli 2 (dua) plastik klip Pil Double L milik terdakwa. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.00 saksi LISA tiba di rumah terdakwa di Dsn. Babadan Rt. 001 Rw. 003, Ds. Gemenggeng Kec. Bagor, Kab. Nganjuk dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir Pil Double L yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok HS untuk diserahkan kepada saksi LISA MATUL KHOTIMAH.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir jalan termasuk Ds. Kerep, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk ketika terdakwa membantu saksi LISA MATUL KHOTIMAH mendorong motor, anggota Kepolisian Resor Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi pil LL sebanyak 50 butir dan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil LL sebanyak 34 butir dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok HS pada saat itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan saksi LISA yang mengaku mendapatkan barang dimaksud dari terdakwa. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada rumah terdakwa di Dsn. Babadan Rt. 001 Rw. 003, Ds. Gemenggeng Kec. Bagor, Kab. Nganjuk sehingga ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi Pil LL sebanyak 763 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 50 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 50 butir, 1 (satu) buah plastik klip berisi Pil LL sebanyak 24 butir, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,264 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,265 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,263 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,254 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,190 gram), 5 (lima) buah bungkus plastik warna merah dengan tulisan RICH, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,20 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,091 gram), 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,085 gram), 1 (satu) buah buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,18 gram beserta pembungkusnya (berat netto ±0,076 gram), 3 (tiga) buah bungkus plastik warna pink yang ada doubletip nya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack bungkus plastik warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kardus kecil warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang disimpan di dalam lemari baju dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y15 warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa bukan tenaga farmasi untuk melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian khusus dibidang kefarmasian maupun kesehatan sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
- Bahwa terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan dan tidak pernah mengikuti keahlian khusus dalam bidang kefarmasian maupun Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 01776/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 05758/2025/NOF.-: berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,547 gram milik terdakwa, positif (+) triheksifenidil HCI termasuk dalam Daftar Obat Keras.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |