Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Njk 1.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
ANDRIANTO Alias ANDRI GONDRONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-737/M.5.31/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
2EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANTO Alias ANDRI GONDRONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa ANDRIANTO Alias ANDRI GONDRONG pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 bertempat dirumah saksi Ricky Antonius Hermawan yang beralamat di Jl. Lengkong No. 26 Desa Lambangkuning Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Februari 2026 terdakwa datang kerumah saksi Ricky Antonius Hermawan untuk menginap karena akan dilaksanakan agenda pertemuan komunitas pecinta kuliner BENTET yang diadakan dirumah saksi Ricky Antonius Hermawan yang beralamat di Jl. Lengkong No. 26 Desa Lambangkuning Kec. Kertosono Kab. Nganjuk. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 saksi Indri Setianah yang merupakan anggota Komunitas tersebut juga datang ke rumah saksi Ricky Antonius Hermawan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol: N-3556 ABK, Warna Putih, Tahun 2013, Noka: MH1JFD212DK390913, Nosin: JFD2E1391147, selanjutnya saksi Indri Setianah juga menginap dirumah saksi Ricky Antonius Hermawan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB disaat acara pertemuan komunitas berlangsung, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Indri Setianah mengambil kunci motor yang diletakkan dimeja tamu dan mengendarai sepeda motor milik saksi Indri Setianah kemudian terdakwa membawa pergi motor tersebut yang didalam jok motornya terdapat  dokumen berupa 1 ( satu ) BPKB No. : U-04539499 sepeda motor Merek Honda tipe Beat warna Putih No.Pol : N-3556-ABK, No.Ka : MH1JFD212DK390913 No.Sin : JFD2E1391147 an. BUDI PRAJITNO Alamat Hamid rusdi II A/ 70 A Rt.01 Rw.11 Kel. Bunul Rejo Kec. Blimbing Kota Malang dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Lapor Kehilangan dengan nomor: STKLK/096/I/2026/SPKT/POLSEK JUNREJO/POLRES BATU/ POLDA JATIM, tanggal 31 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Polsek Junrejo-Batu tentang laporan kehilangan STNK sepeda motor No. Pol: N-3556-ABK atas nama pelapor INDRI SETIANAH.
  •  Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB bertempat di bengkel tambal ban yang beralamat di Desa Ngujang, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung terdakwa meminta bantuan saksi Suprapto untuk menjualkan sepeda motor merk Honda Beat, Nopol: N-3556 ABK, Warna Putih tersebut yangmana terdakwa mengaku bahwa motor tersebut adalah miliknya dengan bukti Dokumen BPKB dan Surat Keterangan Hilang yang ada di dalam jok motor tersebut. Kemudian motor tersebut dijual oleh saksi Suprapro dengan harga Rp5.250.000,- (lima juta dua ratus lima ratus ribu rupiah) yang dibeli oleh saksi Kusnan namun baru dibayarkan sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), namun saksi Suprapto memberikan uang sejumlah Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya, selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2026 terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut merugikan saksi Indri Setianah sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya