Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
ZHARIA BRIANTINO NAKA Bin JOKO KASIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/M.5.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZHARIA BRIANTINO NAKA Bin JOKO KASIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa terdakwa ZHARIA BRIANTINO NAKA Bin JOKO KASIONO, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat dibelakang Halte Bus termasuk Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Memproduksi atau  mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Box dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 22.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN di halte bus di pinggr jalan raya Nganjuk- Surabaya termasuk Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kemudian sekitar pukul 23.15 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN yang datang bersama dengan Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI setelah bertemu kemudian Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI menyerahkan uang pembayaran pil dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 2 Box/ 200 butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok sampoerna prima warna hitam tersebut kepada Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN setelah itu langsung pergi ;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.45 WIB saat terdakwa bersama dengan Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN berada diwarung andalus termasuk Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kemudian didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang melakukan penangkapan terhadap Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 88 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok sampoerna prima warna hitam yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 87 butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN yang mendapatkan pil dobel L membeli dari terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merek Oppo Reno 4F warna hitam yang saat itu berada diatas meja di warung andalus, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang saat itu terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 45 butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok 76 Apel, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebayak 100 butir dimasukkan kedalam bekas Dusbook Hp Oppo Reno 4F, 6 (enam) plastik klip masing- masing berisi pil dobel L sebanyak 100/ 600 butir dimasukkan dalam botol plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L berbentuk serbuk dan semuanya dimasukkan dalam tas ransel warna hitam pink dan terdakwa simpan didalam almari dalam kamar termasuk Dusun Ngrajek Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk selanjutnya terdakwa, Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari Sdr. HUDHA (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB diletakkan dipinggir jalan Nganjuk- Surabaya belakang warung es degan termasuk Dusun Ngrajek Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 02855/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M. Si dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,431 gram, diberi nomor bukti 09206/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                       

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa ZHARIA BRIANTINO NAKA Bin JOKO KASIONO, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat dibelakang Halte Bus termasuk Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN melalui pesan whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 Box dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 22.45 WIB terdakwa janjian untuk bertemu dengan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN di halte bus di pinggr jalan raya Nganjuk- Surabaya termasuk Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kemudian sekitar pukul 23.15 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN yang datang bersama dengan Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI setelah bertemu kemudian Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI menyerahkan uang pembayaran pil dobel L kepada terdakwa sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 2 Box/ 200 butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok sampoerna prima warna hitam tersebut kepada Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN setelah itu langsung pergi ;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.45 WIB saat terdakwa bersama dengan Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN berada diwarung andalus termasuk Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kemudian didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk yang melakukan penangkapan terhadap Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 88 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok sampoerna prima warna hitam yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 87 butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN yang mendapatkan pil dobel L membeli dari terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merek Oppo Reno 4F warna hitam yang saat itu berada diatas meja di warung andalus, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang saat itu terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 45 butir dimasukkan dalam bekas bungkus rokok 76 Apel, 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebayak 100 butir dimasukkan kedalam bekas Dusbook Hp Oppo Reno 4F, 6 (enam) plastik klip masing- masing berisi pil dobel L sebanyak 100/ 600 butir dimasukkan dalam botol plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L berbentuk serbuk dan semuanya dimasukkan dalam tas ransel warna hitam pink dan terdakwa simpan didalam almari dalam kamar termasuk Dusun Ngrajek Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk selanjutnya terdakwa, Saksi R. MUHAMMAD RIFKY RAMADHANI dan Saksi MURYZ KURNIA SATRIAWAN beserta barang bukti diamankan dan diserahkan di satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L membeli dari Sdr. HUDHA (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB diletakkan dipinggir jalan Nganjuk- Surabaya belakang warung es degan termasuk Dusun Ngrajek Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk sebanyak 1 Lop dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan SMP yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
  • Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 02855/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M. Si dan FITA ADELLIA, S. Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,431 gram, diberi nomor bukti 09206/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya