Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Njk SOLIN Bin SAMITO 1.MOCH. ISKAK
2.ANDRI BAGUS. S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLIN Bin SAMITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURKHOLIK,S.H.,M.H.SOLIN Bin SAMITO
Tergugat
NoNama
1MOCH. ISKAK
2ANDRI BAGUS. S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan biaya yang sudah di Tranfer ke Rekening TERGUGAT II dan mengganti kerugian secara Materiil senilai  total Rp. 205.200.000,-( dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagaimana dalam Posita point Nomor .18;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti Kerugian secara Materiil senilai Rp. 205.200.000,-( dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;
  2. Melakukan Sita Jaminan / Conservatoir Beslag rumah yang ditempati oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang beralamat di Jalan Moh.Hatta ,Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk selanjutnya dilakukan lelang oleh pengadilan Negeri Nganjuk  dan hasilnya untuk membayar ganti kerugian dari PENGGUGAT dan sisanya dikembalikan ke TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib membayar Ganti Kerugian terlebih dahulu setelah putusan dibacakan walaupun ada upaya hukum banding , kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain kami mohon untuk diberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aexio Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak