| Dakwaan |
DAKWAAN:
--------Bahwa Terdakwa I IDO DAYU ERVANDO ALS. IDO Bin DARIYONO (Alm) dan Terdakwa II M. DEDI YUSUF Als CODOT Bin SLAMET secara bersama-sama dengan peranan masing-masing pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar Pukul 12.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Teras Rumah Saksi MUHAMAD KABIB yang beralamat di Dusun Mruntus, Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan bertempat di pinggir jalan umum yang beralamat di Dusun Kedungrejo, RT. 023, RW.008, Desa Badung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara:----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang dari Air Terjun Sedudo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam no. rangka MH1JFZ117GK114844 no. mesin JFZ1E1131955 milik Saksi JANI CAHYONO menuju ke Dusun Mruntus, Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dengan tujuan untuk mencari sasaran. Lalu Sekitar Pukul 12.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di depan rumah Saksi MUHAMAD KABIB dan setelah memastikan kondisi sekitar aman, Terdakwa II turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke Teras Rumah Saksi MUHAMAD KABIB untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah dengan no. rangka: MH1JM3123JK232649 No. Mesin:JM31E2228380 yang tidak dikunci stang tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMAD KABIB. Sedangkan Terdakwa I menunggu di depan rumah Saksi MUHAMAD KABIB untuk berjaga-jaga mengamati situasi sekitar;
- Setelah menguasai sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah tersebut, Terdakwa II mengendarainya tanpa menyalakan mesin dan Terdakwa I mendorong menggunakan kaki menuju ke tempat duplikat kunci yang berada di Daerah Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk menduplikatkan kunci. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Toko Jogya Reklame milik Saksi DIDIK INDRAWANTO di Daerah Ketis, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk bermaksud untuk mengganti plat nomor yang sebelumnya AG 3184 WP menjadi S 6415 WC dan menitipkan sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah tersebut ke tempat penitipan sepeda motor milik Saksi WAHYU CONDRO DEWI di Lingkungan Bulakrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II menjual sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah tersebut kepada Saksi LUKITO Bin KASDI dengan harga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), yang sebelumnya Terdakwa I telah mengiklankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut melalui media sosial facebook;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang dari rumah temannya yang beralamat di Daerah Kras, Kabupaten Kediri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. AG 5057 VAS kemudian menuju ke Desa Badung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dengan tujuan untuk mencari sasaran lain dan kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di pinggir jalan umum yang beralamat di Dusun Kedungrejo, RT. 023, RW.008, Desa Badung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan setelah memastikan kondisi sekitar aman, Terdakwa II turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Tahun 2017 warna hitam, No. Pol. W 6844 NCU, No. Sin: JF22E1072824, No. Ka: MH1JFZ21OHK067821 yang tidak dikunci stang dan terparkir di pinggir jalan umum lalu Terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi ARIK PRAYOGA. Sedangkan Terdakwa I menunggu di depan jalan umum untuk berjaga-jaga mengamati situasi sekitar;
- Setelah menguasai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut, Terdakwa II mengendarainya tanpa menyalakan mesin dan Terdakwa I mendorong menggunakan kaki menuju ke tempat duplikat kunci milik Saksi ABI KHOZIN yang beralamat di Daerah Takat, Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk untuk menduplikatkan kunci. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Toko Jogya Reklame milik Saksi DIDIK INDRAWANTO di Daerah Ketis, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk bermaksud untuk mengganti plat nomor yang sebelumnya W 6844 NCU menjadi AG 3386 VBV dan menitipkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut ke tempat penitipan sepeda motor milik Saksi WAHYU CONDRO DEWI di Lingkungan Bulakrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
- Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar Pukul 10.00 WIB, Terdakwa I menjual sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut kepada Saksi AGUS SURYA dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), yang sebelumnya Terdakwa I telah mengiklankan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tersebut melalui media sosial facebook di Grup Jual Beli Motor STNK only Kediri;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi MUHAMAD KABIB selaku pemilik sepeda motor honda beat warna hitam mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi ARIK PRAYOGO selaku pemilik sepeda motor Honda Beat Street warna hitam mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (ima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|