| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 181 tanggal 10 Juni 2024 dan berkekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
- Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp.489.792.270,36 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Enam Rupiah) secara langsung dan seketika.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit Sertifikat Hak Milik NIB. 12.26.000001511.0 atas nama ACHMAD NUR HASIM dengan luas tanah 1.056 M?2; yang terletak di Kelurahan Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa apabila hasil penjualan obyek sengketa tidak dapat melunasi hasil seluruh hutang kredit maka sisa kewajiban menjadi tanggung jawab TERGUGAT
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.26.000001511.0 atas nama ACHMAD NUR HASIM dengan luas tanah 1.056 M?2; yang terletak di Kelurahan Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Nganjuk Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|