Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Njk Suharyono Siti Jariyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suharyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hary Masrukin, S.H., M.H.Suharyono
Tergugat
NoNama
1Siti Jariyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Memyatakan kesepakatan utang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat (pacta sunt servanda)
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) pada Penggugat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sisa hutang yaitu kerugian Materiil dan Immateriil yang rinciannya sebagai berikut ;
    1. Sisa Hutang sebesar Rp 36.675.000,-- (tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
    2. IMMATERIIL sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag yang diletakkan atas Obyek / Barang tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu berupa :
    1. Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT (SITI JARIYAH) terletak Jalan Artikan RT.004 RW.001 Kelurahan Kecubung, Kecamatan Pace, Kota Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Utara : Mushola

  •  
  •  
  •  
  1. Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi sisa hutang atau pinjaman kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap , maka obyek berupa tanah dan rumah milik TERGUGAT yang terletak Jalan Artikan RT.004 RW.001 Kelurahan Kecubung, Kecamatan Pace, Kota Nganjuk, Provinsi Jawa Timur akan dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara / KPKNL yang hasil dari lelang akan diberikan pada PENGGUGAT sebagai jaminan pelaksanaan isi putusan pengadilan.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada PENGGUGAT senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan seletah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij vooraad)
  4. Menghukum TERGUGAT (SITI JARIYAH) untuk menanggung biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak