| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Memyatakan kesepakatan utang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat (pacta sunt servanda)
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) pada Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sisa hutang yaitu kerugian Materiil dan Immateriil yang rinciannya sebagai berikut ;
- Sisa Hutang sebesar Rp 36.675.000,-- (tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- IMMATERIIL sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag yang diletakkan atas Obyek / Barang tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT (SITI JARIYAH) terletak Jalan Artikan RT.004 RW.001 Kelurahan Kecubung, Kecamatan Pace, Kota Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara : Mushola
- Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi sisa hutang atau pinjaman kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap , maka obyek berupa tanah dan rumah milik TERGUGAT yang terletak Jalan Artikan RT.004 RW.001 Kelurahan Kecubung, Kecamatan Pace, Kota Nganjuk, Provinsi Jawa Timur akan dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara / KPKNL yang hasil dari lelang akan diberikan pada PENGGUGAT sebagai jaminan pelaksanaan isi putusan pengadilan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada PENGGUGAT senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan seletah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij vooraad)
- Menghukum TERGUGAT (SITI JARIYAH) untuk menanggung biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|