| Dakwaan |
DAKWAAN:
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa RIYANTO Alias BEGOK Bin TORO (Alm), pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah Saksi CHANDRA DEFI PRASETYO beralamatkan di Desa Pilang Kenceng RT. 002 RW. 010 Desa Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa RIYANTO Alias BEGOK Bin TORO (Alm) menghubungi Saksi CHANDRA DEFI PRASETYO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui handphone (WA) untuk memesan sabu sebanyak 2 (dua) gram. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saksi CHANDRA DEFI PRASETYO beralamatkan di Desa Pilangkenceng RT. 002 RW. 010 Desa Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk. Setelah keduanya sudah bertemu sekira pukul 22.30 Wib Saksi CHANDRA DEFI PRASETYO menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi CHANDRA DEFI PRASETYO sedangkan kekurangan bayar akan dilunasi oleh Terdakwa ketika sabu tersebut sudah laku terjual semua.
- Kemudian sekira pukul 23.00 Wib ketika Terdakwa tiba dirumah yang beralamatkan Gg Pudak RT.001 RW.018 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk. Selanjutnya Terdakwa membongkar sabu yang telah dibeli lalu menimbang sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) plastik klip yang terdiri:
5 (lima) plastik klip sabu yakni:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram (netto ±0,152 gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram (netto ±0,146 gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram (netto ±0,159 gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram (netto ±0,157 gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram (netto ±0,121 gram);
dibungkus tisu dan diselotip warna hitam.
Sedangkan 4 (empat) plastik klip sabu yakni:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram (netto ±0,153 gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram (netto ±0,101 gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram (netto ±0,109 gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram (netto ±0,105 gram);
dibungkus tisu dan diselotip warna kuning lalu keseluruhan paket sabu tersebut dijadikan satu ke dalam bekas bungkus rokok Dunhill kemudian disimpan dilaci meja dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib di rumah Terdakwa beralamatkan Gg Pudak RT.001 RW.018 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 gram dengan berat netto ±0,152 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 gram dengan berat netto ±0,146 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,159 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,157 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,121 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,153 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,101 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,109 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,22 gram dengan berat netto ±0,105 gram;
- 5 (lima) buah sobekan kertas tisu yang diselotip warna hitam;
- 4 (empat) buah sobekan kertas tisu yang diselotip warna kuning;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A60 warna hitam.
Disita dari Terdakwa RIYANTO Alias BEGOK Bin TORO (Alm).
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Swasta (Instalasi Listrik) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 01233/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 03722/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 gram dengan berat netto ±0,152 gram;
- 03723/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 gram dengan berat netto ±0,146 gram;
- 03724/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,159 gram;
- 03725/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,157 gram;
- 03726/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,121 gram;
- 03727/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,153 gram;
- 03728/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,101 gram;
- 03729/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,109 gram;
- 03730/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,22 gram dengan berat netto ±0,105 gram;
Kesimpulan:
Barang bukti nomor. 03722/2026/NNF s.d 03730/2026/NNF dengan total berat Netto 1,203 gram tersebut diatas Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa RIYANTO Alias BEGOK Bin TORO (Alm), pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa beralamatkan Gg Pudak RT.001 RW.018 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari laporan hasil penyelidikan peredaran narkotika oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 05.30 Wib di rumah Terdakwa beralamatkan Gg Pudak RT.001 RW.018 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Terdakwa didatangi oleh petugas Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 gram dengan berat netto ±0,152 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 gram dengan berat netto ±0,146 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,159 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,157 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,121 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,153 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,101 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,109 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,22 gram dengan berat netto ±0,105 gram;
- 5 (lima) buah sobekan kertas tisu yang diselotip warna hitam;
- 4 (empat) buah sobekan kertas tisu yang diselotip warna kuning;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dunhill warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo tipe A60 warna hitam.
Disita dari Terdakwa RIYANTO Alias BEGOK Bin TORO (Alm).
- Bahwa keseharian Terdakwa bekerja sebagai Swasta (Instalasi Listrik) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa atas narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No. Lab: 01233/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 03722/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 gram dengan berat netto ±0,152 gram;
- 03723/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,29 gram dengan berat netto ±0,146 gram;
- 03724/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,159 gram;
- 03725/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram dengan berat netto ±0,157 gram;
- 03726/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,121 gram;
- 03727/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram dengan berat netto ±0,153 gram;
- 03728/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,101 gram;
- 03729/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 gram dengan berat netto ±0,109 gram;
- 03730/2026/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,22 gram dengan berat netto ±0,105 gram;
Kesimpulan:
Barang bukti nomor. 03722/2026/NNF s.d 03730/2026/NNF dengan total berat Netto 1,203 gram tersebut diatas Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------- |