| Petitum |
Berdasarkan uraian Pokok Perkara diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa perkara ini, untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
- Menerima serta mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Nganjuk berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas Objek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.382 m?2; (Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom atas nama SRI JATMIATI / Penggugat I, yang terletak di Jl. A. Yani Gg. Kurma 12, RT/RW : 03/01, Desa Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
- Menyatakan Pengakuan Hutang tertanggal 29 Juni 2006 beserta dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tertanggal 29 Juni 2006 Notaris M. Husni Tamrin, S.H. adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum, karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu klausul yang halal, yang merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian, serta bertentangan dengan Norma Kemanusiaan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita oleh Para Penggugat selama ± 20 (Dua Puluh) tahun sebesar Rp. 1.332.00.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat selama ± 20 (Dua Puluh) tahun sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.382 m?2; (Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Jl. A. Yani Gg. Kurma 12, RT/RW : 03/01, Desa Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Kelurahan Tanjunganom atas nama SRI JATMIATI / Penggugat I adalah memiliki kekuatan hukum dan merupakan hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom atas nama BAMBANG SUYENDRO / Tergugat adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum, karena Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom yang Sah dan Memiliki Kekuatan, adalah Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom atas nama SRI JATMIATI / Penggugat I;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom atas nama SRI JATMIATI / Penggugat I kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat maupun pihak – pihak lain yang menempati atau menguasai Objek Sengketa, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.382 m?2; (Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom atas nama SRI JATMIATI /Penggugat I, yang terletak di Jl. A. Yani Gg. Kurma 12, RT/RW : 03/01, Desa Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun atas Objek Sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom atas nama SRI JATMIATI / Penggugat I;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Objek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.382 m?2; (Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01048 / Desa Tanjunganom atas nama SRI JATMIATI / Penggugat I, yang terletak di Jl. A. Yani Gg. Kurma 12, RT/RW : 03/01, Desa Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Yos Sudarso No. 88, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
|