| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
| Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2026/PN Njk |
| Tanggal Surat |
Kamis, 09 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
2/Pid.Pra/2026/PN Njk |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | YULIANA MARGARETHA, S.H. |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kejaksaan RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah Penahanan Pemohon dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penuntutan;
- Memulihkan hak – hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon Untuk Melepaskan Pemohon atas nama Tersangka YULIANA MARGARETHA,S.H. dari Tahanan Negara
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |