Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Njk YULIANA MARGARETHA, S.H. Kepala Kejaksaan RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Njk
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2026/PN Njk
Pemohon
NoNama
1YULIANA MARGARETHA, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
  3. Menyatakan tidak sah Penahanan Pemohon dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penuntutan;
  5. Memulihkan hak – hak  Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Memerintahkan Termohon Untuk Melepaskan Pemohon atas nama Tersangka YULIANA MARGARETHA,S.H. dari Tahanan Negara
  7. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya