Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Bth/2024/PN Njk | LINDA JULIANA | SUWADJI, SH, MM. | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2024/PN Njk | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas: Pembayaran kekurangan biaya transaksi peralihan hak atas tanah dalam Akta Jual Beli Nomor 442/2015 tanggal 05 Mei 2015 atas Sertipikat Hak Milik Nomor 02340 Kelurahan Mangundikaran NIB.12261307.1551 sebesar Rp.37.224.399,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi. DALAM POKOK PERKARA
Pembayaran kekurangan biaya transaksi peralihan hak atas tanah dalam Akta Jual Beli Nomor 442/2015 tanggal 05 Mei 2015 atas Sertipikat Hak Milik Nomor 02340 Kelurahan Mangundikaran NIB.12261307.1551 sebesar Rp.37.224.399,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi. 3. Menyatakan sah secara hukum dan berlaku mengikat bagi Pelawan dan Terlawan I atas kwitansi-kwitansi pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02340 Kelurahan Mangundikaran NIB.122613.07.1551, Surat Ukur tanggal 30 Desember 2014 Nomor 0114 luas 713 M2 tercatat atas nama pemegang hak LINDA JULIANA (Pembantah). 4. Membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Terbantah terhadap Pembantah atas: Pembayaran kekurangan biaya transaksi peralihan hak atas tanah dalam Akta Jual Beli Nomor 442/2015 tanggal 05 Mei 2015 atas Sertipikat Hak Milik Nomor 02340 Kelurahan Mangundikaran NIB.12261307.1551 sebesar Rp.37.224.399,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi. 5. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul. 6. Menyatakan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh atas segala isi putusan dalam perkara ini. ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |