Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa I MEY SABTO SIWY Bin RIYANTO dan terdakwa II RIO YANANDA PUTRA Bin ACHMAD YANI, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di disamping warung Rujak Pinggir Jalan Raya Depan Masjid Annur Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan tanpa hak mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar jam 12.30 Wib terdakwa II mengantar terdakwa I bertujuan untuk melamar pekerjaan di Pabrik Rokok yang berada disebelah utara Pabrik gula Desa Lestari Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Mio 3 warna Hitam tahun 2016 plat Nopol AG 5756 UN, selanjutnya para terdakwa sampai dilokasi dan para terdakwa melihat pabrik Rokok tersebut masih tutup, selanjutnya para terdakwa pulang kerumahnya melewati jalan raya Patianrowo-Kertosono, selanjutnya para terdakwa melihat ada warung Rujak kemudian terdakwa II berhenti disamping warung rujak pinggir jalan raya depan masjid Annur Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk untuk membeli Rujak, dan terdakwa II memarkir sepeda motornya disamping utara warung, setelah itu terdakwa II turun dari sepeda motornya dan berjalan ke warung untuk memesan rujak sebanyak 3 bungkus kepada saksi Nurul Widowati (penjual rujak), kemudian terdakwa I menunggu di parkiran sambil duduk bersandar dijok sepeda motornya, selanjutnya saksi Nurul Widowati memberitahu kalau rujaknya tersisa 1 bungkus setelah itu terdakwa II mendatangi terdakwa I untuk mengatakan rujaknya tinggal 1 bungkus sebelum sampai diparkiran, terdakwa II melihat ada 1 buah handphone Merk Realme C15 warna camar Perak Tipe: RMX2180 berada didalam dashboard sebelah kiri tanpa penutup pengaman disepeda motor honda beath warna hitam milik saksi Paniti yang posisinya berada didepan tempat parkir para terdakwa, setelah itu terdakwa II mengatakan kalau rujaknya masih 1 bungkus dan juga berbisik kepada terdakwa I kalau ada 1 sebuah handphone di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang berada didepan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I melihat sepeda motor yang terparkir didepanya sambil mengawasi handphone yang berada didasbock sepeda motor matic dalam keadaan aman untuk diambil, kemudian terdakwa II berjalan mendatangi saksi Nurul Widowati didepan pintu warung untuk memesan 1 bungkus rujak dan juga mengatakan kalau pergi sebentar nanti setelah selesai akan kembali, selanjutnya terdakwa I membuntuti terdakwa II dari belakang dan tangan kiri terdakwa I mengambil handphone milik saksi Paniti yang berada pada dashboard sepeda motor milik Paniti dan setelah berhasil mencuri handphone tersebut terdakwa I langsung memasukkan Handphone tersebut kedalam tas selampang warna biru miliknya, kemudian para terdakwa meninggalkan warung milik saksi Nurul Widowati pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumah kemudian Handphone tersebut oleh terdakwa I diberikan kepada terdakwa II untuk direstart atau stel pengaturan awal, dan setelah berhasil merestart selanjutnya terdakwa II membuang simcard Simpati AS 085330051563 milik saksi Paniti, kemudian terdakwa I menggunakan Hanphone tersebut untuk kegiatan sehari-hari.
- Bahwa pada hari rabu tangggal 31 Januari 2024 sekitar jam 18.45 Wib dirumah para terdakwa bertempat Desa Sambiroto Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk telah didatangi oleh petugas Polres Nganjuk, selanjutnya para terdakwa telah diamankan dan ditemukan barang bukti berupa yaitu 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme C15 warna camar perak, tipe RMX2180, Imei 1: 868394041422310, Imei 2: 868394041422302 terpasang simcard simpati 082335539744, dan 1 Buah tas slempang warna biru dan 1 unit sepeda motor Merek Yamaha Mio warna Hitam tahun 2016 plat Nopol AG 5756 UN, berikut kunci kontak dan 1 lembar STNK.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, sehingga saksi PANITI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sesuai dengan PERMA RI No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batas tipiring dan jumlah denda dalam KUHPidana.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |