| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL Bin SUMARTONO, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat didalam rumah termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi RANGGA BIMANTORO Bin DOMI SUNARYO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi RANGGA BIMANTORO termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu dengan Saksi RANGGA BIMANTORO kemudian Saksi RANGGA BIMANTORO menyerahkan uang pembelian Pil dobel L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok djarum 76 apel lalu terdakwa pergi ;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB Saksi MAHENDRA ARIS SULISTYO dan Saksi MIFTAKHUL HADI KURNIAWAN beserta tim opsnal lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di warung nasi pecel yang berada didalam pasar Warujayeng termasuk Kelurahan warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang mana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RANGGA BIMANTORO Bin DOMI SUNARYO (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan pil dobel L sebanyak Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP Oppo A78 warna hitam diatas meja dalam keadaan dicas didalam warung selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna dimintai pertanggung jawaban dan proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. FERDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB diranjau dipinggir jalan dibawah tiang Listrik termasuk Desa Pengkol Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk sebanyak 2 Box / 200 butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan karena tidak didapat dari ahli farmasi dan juga tidak ada resep dari dokter serta tidak adanya aturan pakai serta komposisi dari sediaan farmasi yang telah diedarkan tersebut ;
- Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 02086/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FITA ADELIA S.Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,524 gram, diberi nomor bukti 07085/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa RIZAL PUJI UTOMO Alias BAJOL Bin SUMARTONO, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat didalam rumah termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Melakukan tindak pidana, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi RANGGA BIMANTORO Bin DOMI SUNARYO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui aplikasi whatsapp dengan maksud untuk memesan pil dobel L kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Saksi RANGGA BIMANTORO termasuk Dusun Mukuh RT. 002 RW. 005 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, setelah bertemu dengan Saksi RANGGA BIMANTORO kemudian Saksi RANGGA BIMANTORO menyerahkan uang pembelian Pil dobel L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok djarum 76 apel lalu terdakwa pergi ;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB Saksi MAHENDRA ARIS SULISTYO dan Saksi MIFTAKHUL HADI KURNIAWAN beserta tim opsnal lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di warung nasi pecel yang berada didalam pasar Warujayeng termasuk Kelurahan warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang mana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RANGGA BIMANTORO Bin DOMI SUNARYO (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan pil dobel L sebanyak Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP Oppo A78 warna hitam diatas meja dalam keadaan dicas didalam warung selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna dimintai pertanggung jawaban dan proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. FERDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB diranjau dipinggir jalan dibawah tiang Listrik termasuk Desa Pengkol Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk sebanyak 2 Box / 200 butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa hanya berpendidikan SMP yang tidak pernah mengikuti pendidikan/ pelatihan dalam bidang kefarmasian maupun kesehatan ;
- Bahwa terhadap barang bukti pil dobel L dilakukan penyisihan dan telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 02086/NOF/2026 pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FITA ADELIA S.Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si.,Apt.,M.Si atas nama KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,524 gram, diberi nomor bukti 07085/2026/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------- |