Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Njk 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.KUKUH WIJAYA, SH.
MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/M.5.31/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2KUKUH WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama

       ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Maret 2026, bertempat di Warung Kopi Plasemen PG Lestari termasuk Ds. Lestari Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang;”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO sedang minum kopi di Warung Kopi Plasemen PG Lestari termasuk Ds. Lestari Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk bersama dengan Saksi MAHATMA HENDRA. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib datang Saksi Anak DIMAS DIWANTARA bersama dengan Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL No. Pol: AG 4471 VAQ tahun 2009 No. Rangka: MH1MC22179K042588 No. Mesin: MC22E-1042260 atas nama FITRA RAMA DHANA Alamat Dsn. Kepuhbener RT. 002 RW. 009 Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk (selanjutnya disebut sepeda motor Honda GL), lalu mereka minum kopi diwarung yang sama dengan posisi duduk masih dalam satu meja. Selanjutnya Terdakwa mulai membuka obrolan dengan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA terkait jenis sepeda motor yang dikendarai Saksi Anak DIMAS DIWANTARA, lalu terkait asal sekolah Saksi Anak DIMAS DIWANTARA, dimana Terdakwa menyampaikan jika ia mengenal guru-guru disekolah Saksi Anak DIMAS DIWANTARA karena Terdakwa mengaku merupakan lulusan sekolah tersebut dan Terdakwa juga menanyakan asal tempat tinggal dari Saksi Anak DIMAS DIWANTARA. Sedangkan terhadap Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI Terdakwa berbicara terkait asal tempat tinggal dan asal pondokan Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI, yang mana Terdakwa sampaikan jika ia merupakan lulusan pondok yang sama dengan Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI.
        • Setelah itu sekira pukul 11.30 Wib Saksi MAHATMA HENDRA yang juga minum kopi diwarung tersebut pulang ke rumah terlebih dahulu meninggalkan Terdakwa di warung kopi dan Terdakwa melanjutkan obrolan dengan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA. Kemudian sekira pukul 12.40 Wib bertempat di Warung Kopi Plasemen PG Lestari termasuk Ds. Lestari Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk ketika Saksi Anak DIMAS DIWANTARA akan pulang, Terdakwa meminta Saksi Anak DIMAS DIWANTARA untuk mengantarnya mengambil sepeda motor di Kertosono dan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA mengiyakan permitaan tersebut. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda GL dengan posisi Terdakwa membonceng di depan keduanya pergi menuju ke daerah Taman Kertosono Ds. Pelem. Kemudian sekira pukul 12.50 Wib keduanya tiba dan berhenti di sebelah utara parkiran penitipan sepeda motor bertempat di timur taman air mancur termasuk Jl. Kusuma Bangsa Desa Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk lalu Terdakwa turun dari sepeda motor untuk bertanya ke tukang parkir terkait jam buka penitipan motor tersebut dengan maksud meyakinkan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA jika Terdakwa memang menitipkan sepeda motor dipenitipan motor tersebut. Setelah itu sekira pukul 12.50 Wib Terdakwa kembali lagi ke Saksi Anak DIMAS DIWANTARA yang berada disepeda motor Honda GL lalu meminta agar Saksi Anak DIMAS DIWANTARA menunggu dilokasi penitipan motor tersebut dikarenakan Terdakwa akan mengambil nomor parkir penitipan sepeda motor yang tertinggal dirumah Terdakwa sembari menyerahkan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Nopol AG 6623 VAG warna white blue tahun 2014 an. Suratin Alamat Dsn. Cangkringan RT.002/RW.002 Ds. Pacewtan Kec. Pace Kab. Nganjuk dan 1 (satu) buah kunci kontak sehingga diterima oleh Saksi Anak DIMAS DIWANTARA. Setelah itu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA dengan mengendarai sepeda motor Honda GL dan tidak kembali lagi.
        • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa memfoto sepeda motor Honda GL yang sudah disimpan di dalam rumah Terdakwa, lalu memposting di facebook pada grup “Jual Beli Motor STNK Only Area Mojokerto” dan grup “Yamaha All Mio Kediri” dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sedan RT.003 RW.004 Ds. Kemlokolegi Kec. Baron Kab. Nganjuk sepeda motor Honda GL oleh Terdakwa dijual kepada Saksi ANGGARA Bin SUTEKNO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
        • Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi MARJONO selaku pemilik sepeda motor Honda GL mengalami kerugian sebesar ± Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

       ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Maret 2026, bertempat di sebelah utara parkiran penitipan sepeda motor bertempat di timur taman air mancur termasuk Jl. Kusuma Bangsa Desa Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD IKHBAL MAULANA ROSYID Bin SUROSO sedang minum kopi di Warung Kopi Plasemen PG Lestari termasuk Ds. Lestari Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk bersama dengan Saksi MAHATMA HENDRA. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib datang Saksi Anak DIMAS DIWANTARA bersama dengan Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL No. Pol: AG 4471 VAQ tahun 2009 No. Rangka: MH1MC22179K042588 No. Mesin: MC22E-1042260 atas nama FITRA RAMA DHANA Alamat Dsn. Kepuhbener RT. 002 RW. 009 Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk (selanjutnya disebut sepeda motor Honda GL), lalu mereka minum kopi diwarung yang sama dengan posisi duduk masih dalam satu meja. Selanjutnya Terdakwa mulai membuka obrolan dengan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA terkait jenis sepeda motor yang dikendarai Saksi Anak DIMAS DIWANTARA, lalu terkait asal sekolah Saksi Anak DIMAS DIWANTARA, dimana Terdakwa menyampaikan jika ia mengenal guru-guru disekolah Saksi Anak DIMAS DIWANTARA karena Terdakwa mengaku merupakan lulusan sekolah tersebut dan Terdakwa juga menanyakan asal tempat tinggal dari Saksi Anak DIMAS DIWANTARA. Sedangkan terhadap Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI Terdakwa berbicara terkait asal tempat tinggal dan asal pondokan Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI, yang mana Terdakwa sampaikan jika ia merupakan lulusan pondok yang sama dengan Saksi Anak HAFIDZ RIZAL PAHLEVI.
        • Setelah itu sekira pukul 11.30 Wib Saksi MAHATMA HENDRA yang juga minum kopi diwarung tersebut pulang ke rumah terlebih dahulu meninggalkan Terdakwa di warung kopi dan Terdakwa melanjutkan obrolan dengan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA. Kemudian sekira pukul 12.40 Wib bertempat di Warung Kopi Plasemen PG Lestari termasuk Ds. Lestari Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk ketika Saksi Anak DIMAS DIWANTARA akan pulang, Terdakwa meminta Saksi Anak DIMAS DIWANTARA untuk mengantarnya mengambil sepeda motor di Kertosono dan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA mengiyakan permitaan tersebut. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda GL dengan posisi Terdakwa membonceng di depan keduanya pergi menuju ke daerah Taman Kertosono Ds. Pelem. Kemudian sekira pukul 12.50 Wib keduanya tiba dan berhenti di sebelah utara parkiran penitipan sepeda motor bertempat di timur taman air mancur termasuk Jl. Kusuma Bangsa Desa Pelem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk lalu Terdakwa turun dari sepeda motor untuk bertanya ke tukang parkir terkait jam buka penitipan motor tersebut dengan maksud meyakinkan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA jika Terdakwa memang menitipkan sepeda motor dipenitipan motor tersebut. Setelah itu sekira pukul 12.50 Wib Terdakwa kembali lagi ke Saksi Anak DIMAS DIWANTARA yang berada disepeda motor Honda GL lalu meminta agar Saksi Anak DIMAS DIWANTARA menunggu dilokasi penitipan motor tersebut dikarenakan Terdakwa akan mengambil nomor parkir penitipan sepeda motor yang tertinggal dirumah Terdakwa sembari menyerahkan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Nopol AG 6623 VAG warna white blue tahun 2014 an. Suratin Alamat Dsn. Cangkringan RT.002/RW.002 Ds. Pacewtan Kec. Pace Kab. Nganjuk dan 1 (satu) buah kunci kontak sehingga diterima oleh Saksi Anak DIMAS DIWANTARA. Setelah itu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Anak DIMAS DIWANTARA dengan meminjam dan mengendarai sepeda motor Honda GL tersebut namun tidak kembali lagi.
        • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa memfoto sepeda motor Honda GL yang sudah disimpan di dalam rumah Terdakwa, lalu memposting di facebook pada grup “Jual Beli Motor STNK Only Area Mojokerto” dan grup “Yamaha All Mio Kediri” dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa termasuk Dsn. Sedan RT.003 RW.004 Ds. Kemlokolegi Kec. Baron Kab. Nganjuk sepeda motor Honda GL oleh Terdakwa dijual kepada Saksi ANGGARA Bin SUTEKNO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
        • Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi MARJONO selaku pemilik sepeda motor Honda GL mengalami kerugian sebesar ± Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya