| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin SUDARTO (Alm), antara hari Minggu tanggal 10 September 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat Pondok Kencana Blok T No. 02 RT. 004 RW. 007 Kelurahan Werungotok Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi piutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari terdakwa dan Saksi HENI HANDAYANI, SE yang sama- sama bekerja di Swalayan Transmart Kediri kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan September 2023, terdakwa menawarkan kendaraan mobil Honda Brio Nopol S-1266-ZQ tahun 2018 miliknya kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE dengan memperlihatkan foto unit kendaraan berikut STNK dan BPKB nya untuk meyakinkan Saksi HENI HANDAYANI, SE, setelah melihat foto dan percaya dengan terdakwa kemudian Saksi HENI HANDAYANI, SE tertarik untuk membelinya lalu terjadi pembicaraan dan tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan pelunasan dapat dilakukan pada akhir tahun 2024 sekaligus dengan penyerahan BPKB kendaraan ;
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 terdakwa mendatangi rumah Saksi HENI HANDAYANI, SE termasuk Pondok Kencana Blok T No. 02 RT. 004 RW. 007 Kelurahan Werungotok Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk dengan diantar seorang temannya yang tidak dikenal dengan maksud dan tujuan untuk mengantar kendaraan mobil Honda Brio Nopol S-1266-ZQ berikut STNK dan kunci kontaknya kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE selanjutnya mulai tanggal 10 September 2023 tersebut sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Saksi HENI HANDAYANI, SE melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer dari rekening Saksi HENI HANDAYANI, SE dengan nomor 2980254880 ke rekening BCA 1410627996 atas nama SUPRIYADI hingga total transfer sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)/ sesuai perjanjian lalu dari transfer tersebut dibuat kwitansi penerimaan uang dan ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 26 Januari 2024 ;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa menyampaikan kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE terkait biaya balik nama kendaraan menjadi atas nama Saksi HENI HANDAYANI, SE dan pembayaran pajak sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi HENI HANDAYANI, SE Kembali melakukan pembayaran sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan pada saat penyerahan BPKB lalu dibuatkan kwitansi penerimaan uang biaya balik nama dan pajak yang ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 30 Januari 2024 setelah itu Saksi HENI HANDAYANI, SE mulai mempertanyakan terkait BPKB namun terdakwa selalu memberikan alasan ;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 saat saksi HENI HANDAYANI, SE mengendarai kendaraan tersebut lalu didatangi oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri yang menerangkan apabila kendaraan tersebut merupakan objek jaminan milik Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri yang telah mengalami penunggakan pembayaran atas nama debitur Saksi SOPUAH (istri terdakwa) sehingga kendaraan tersebut ditarik oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri, setelah penarikan tersebut kemudian Saksi HENI HANDAYANI, SE menemui terdakwa untuk meminta penjelasan terkait kendaraan tersebut hingga pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 antara terdakwa dan Saksi HENI HANDAYANI, SE membuat surat perjanjian yang berisi apabila terdakwa tidak dapat melakukan pengurusan kendaraan tersebut di Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri maka terdakwa akan mengembalikan uang Saksi HENI HANDAYANI, SE paling lambat bulan November 2024 namun hingga saat ini belum ada pengembalian kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE ;
- Akibat kejadian tersebut, Saksi HENI HANDAYANI, SE mengalami kerugian sebesar Rp. 98.500.000,- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah itu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 KUHP-----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin SUDARTO (Alm), antara hari Minggu tanggal 10 September 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat Pondok Kencana Blok T No. 02 RT. 004 RW. 007 Kelurahan Werungotok Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari terdakwa dan Saksi HENI HANDAYANI, SE yang sama- sama bekerja di Swalayan Transmart Kediri kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan September 2023, terdakwa menawarkan kendaraan mobil Honda Brio Nopol S-1266-ZQ tahun 2018 miliknya kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE dengan memperlihatkan foto unit kendaraan berikut STNK dan BPKB nya kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE, setelah melihat foto tersebut kemudian Saksi HENI HANDAYANI, SE tertarik untuk membelinya lalu terjadi pembicaraan dan tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan pelunasan dapat dilakukan pada akhir tahun 2024 sekaligus dengan penyerahan BPKB kendaraan ;
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 terdakwa mendatangi rumah Saksi HENI HANDAYANI, SE termasuk Pondok Kencana Blok T No. 02 RT. 004 RW. 007 Kelurahan Werungotok Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk dengan diantar seorang temannya yang tidak dikenal dengan maksud dan tujuan untuk mengantar kendaraan mobil Honda Brio Nopol S-1266-ZQ berikut STNK dan kunci kontaknya kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE selanjutnya mulai tanggal 10 September 2023 tersebut sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Saksi HENI HANDAYANI, SE melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer dari rekening Saksi HENI HANDAYANI, SE dengan nomor 2980254880 ke rekening BCA 1410627996 atas nama SUPRIYADI hingga total transfer sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)/ sesuai perjanjian lalu dari transfer tersebut dibuat kwitansi penerimaan uang dan ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 26 Januari 2024 ;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa menyampaikan kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE terkait biaya balik nama kendaraan menjadi atas nama Saksi HENI HANDAYANI, SE dan pembayaran pajak sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi HENI HANDAYANI, SE Kembali melakukan pembayaran sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan pada saat penyerahan BPKB lalu dibuatkan kwitansi penerimaan uang biaya balik nama dan pajak yang ditandatangani oleh terdakwa tertanggal 30 Januari 2024 setelah itu Saksi HENI HANDAYANI, SE mulai mempertanyakan terkait BPKB namun terdakwa selalu memberikan alasan ;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 saat saksi HENI HANDAYANI, SE mengendarai kendaraan tersebut lalu didatangi oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri yang menerangkan apabila kendaraan tersebut merupakan objek jaminan milik Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri yang telah mengalami penunggakan pembayaran atas nama debitur Saksi SOPUAH (istri terdakwa) sehingga kendaraan tersebut ditarik oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri, setelah penarikan tersebut kemudian Saksi HENI HANDAYANI, SE menemui terdakwa untuk meminta penjelasan terkait kendaraan tersebut hingga pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 antara terdakwa dan Saksi HENI HANDAYANI, SE membuat surat perjanjian yang berisi apabila terdakwa tidak dapat melakukan pengurusan kendaraan tersebut di Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri maka terdakwa akan mengembalikan uang Saksi HENI HANDAYANI, SE paling lambat bulan November 2024 namun hingga saat ini belum ada pengembalian kepada Saksi HENI HANDAYANI, SE ;
- Akibat kejadian tersebut, Saksi HENI HANDAYANI, SE mengalami kerugian sebesar Rp. 98.500.000,- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah itu.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 KUHP---------------------------- |