| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa ICHLASUL AMALAL ULILAMRI Bin PRAYITNO pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah tempat bimbingan belajar HEC yang beralamat di Jalan Langsep Nomor 7 RT.002 Rw.007 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dilakukan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sedang menonton video porno melalui HP dikamar terdakwa sekitar 10 (sepuluh) menitan, lalu sekira pukul 08.30 WIB anak korban Viola (yang belum berusia 18 tahun berdasarkan akta kelahiran nomor: 3518-LU-25092012-0014) diantar oleh saksi Robby selaku ayah anak korban ke tempat bimbingan belajar “HEC” milik saksi Prayit, kemudian anak korban naik ke lantai dua tempat les bahasa inggris tersebut, saat akan naik tangga anak korban melihat terdakwa berada didepan pintu rumah sedang duduk sambil melihat anak korban yang terlihat cantik dan putih kulitnya sehingga muncul niat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak korban, kemudian anak korban saat sampai di kelas bertemu dengan anak saksi Agbi, anak saksi Elsa dan anak saksi Syifa, lalu pada saat anak korban dan teman-temannya sedang mengikuti bimbingan belajar, terdakwa sudah mondar mandir naik ke lantai dua dan ketika anak korban menoleh ke belakang anak korban melihat terdakwa berdiri didepan anak tangga yang mengarah ke kelas sambil melihat anak korban dan terdakwa mengulangi lagi naik turun anak tangga beberapa kali.
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB kegiatan bimbingan belajar telah selesai anak korban menghubungi saksi Robby untuk minta dijemput, saksi Prayit selaku guru les berpamitan dan turun tangga terlebih dahulu dilanjutkan oleh teman-teman anak korban, kemudian sandal anak korban diletakan diatas pagar didepan tangga turun oleh teman-teman anak korban, lalu anak korban berusaha mengambil sandalnya, tiba-tiba terdakwa sudah duduk dikursi depan pintu rumah saksi Prayit sambil berkata, “sini dik sini, ayo dik gpp”, kemudian anak korban menjawab,”ada apa?” namun tiba-tiba terdakwa merangkul leher anak korban dengan tangan kanannya hingga mengenai payudara anak korban sedangkan tangan kiri terdakwa menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah sambil terdakwa berkata, “ngak apa-apa ayo”,
- Bahwa ketika sampai area dapur, anak korban sudah mulai panik berteriak,”pak tolong pak” sampai anak korban dibawa terdakwa kedepan kamar, anak korban mulai melawan dengan cara memberontak dan mendorong terdakwa menggunakan kedua tangannya, ketika anak korban sudah terlepas dari cengkraman terdakwa, anak korban sempat didorong lagi oleh terdakwa dan ditarik kembali tangan kiri anak korban untuk diajak masuk ke dalam kamar, kemudian saksi Prayit datang menolong anak korban dengan cara membelakangi terdakwa dan berusaha melepaskan tangan terdakwa dari tangan anak korban hingga terdakwa sempat bertengkar dengan saksi Prayit lalu saksi Prayit memanggil “mbak Buk kesini”, tidak berselang lama datanglah saksi Wiwik selaku istri saksi Prayit dan saksi Yuwan selaku kakak terdakwa yang membantu melindungi anak korban dari terdakwa, kemudian saksi Yuwan mendorong anak korban sambil berkata “mlayuo nduk (lari o nduk)”, lalu anak korban lari menuju ke depan rumah ditemani oleh saksi Wiwik yang datang menenangkan anak korban sambil memeluk anak korban, sedangkan saksi Prayit berusaha menghalangi pintu rumahnya agar terdakwa tidak bisa mengejar anak korban lagi
- Bahwa selanjutnya anak korban dituntun oleh saksi Wiwik berjalan menuju gang samping rumah saksi Prayit menuju ke depan gang untuk menunggu saksi Robby, setelah saksi Robby tiba didepan rumah saksi Prayit, lalu saksi Wiwik menghampiri saksi Robby sambil berkata,”ngapuranne nggeh pak (minta maaf ya pak)”lalu saksi Robby menjawab, “ada apa?” lalu anak korban naik ke sepeda motor saksi Robby sambil ditanya oleh saksi Robby,”kamu kenapa kok nangis?” dan anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya, kemudian saksi Robby kembali lagi ke rumah saksi Prayit dan menanyakan kejadian apa yang sebenarnya dialami oleh anak korban, lalu terdakwa menjawab,”nggak diapak-apakno (nggak diapa-apain)” dijawab oleh saksi Yuwan, “saksinya banyak” dan melihat saksi Prayit beserta keluarganya menangis, anak korban bersama saksi Robby pamit pulang, didepan rumah saksi Prayit berkata, “diproses aja nggak apa-apa pak”. Akhirnya saksi Robby melaporkan ke terdakwa ke polsek terdekat.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah merangkul anak korban hingga mengenai payudaranya serta menarik anak korban dengan paksa menuju ke kamar, maka anak korban mengalami trauma sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Psikiatre Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Nomor: 445/005/PSIKOLOGI.PT/411.701/2026, tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Harum Wulansari,M.Psi.,Psikolog dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa:
- Subyek menunjukan perubahan kondisi emosional dan perilaku setelah kejadian yang dilaporkan
- Subyek menunjukan gejalan depresi ringan berdasarkan hasil pemeriksaan Children’s Depression Inventory (CDI)
- Subyek juga menunjukan kecemasan dan ketakutan yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami, terutam terhadap figur laki-laki yang tidak dikenal
- Secara keseluruhan kondisi psikologis subyek menunjukan adanya reaksi stres psikologis pasca kejadian traumatis dengan gejala depresi ringan dan kecemasan
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ICHLASUL AMALAL ULILAMRI Bin PRAYITNO pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah tempat bimbingan belajar HEC yang beralamat di Jalan Langsep Nomor 7 RT.002 Rw.007 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sedang menonton video purno melalui HP dikamar terdakwa sekitar 10 (sepuluh) menitan, lalu sekira pukul 08.30 WIB anak korban Viola (yang belum berusia 18 tahun berdasarkan akta kelahiran nomor: 3518-LU-25092012-0014)diantar oleh saksi Robby selaku ayah anak korban ke tempat bimbingan belajar “HEC” milik saksi Prayit, kemudian anak korban naik ke lantai dua tempat les bahasa inggris tersebut, saat akan naik tangga anak korban melihat terdakwa berada didepan pintu rumah sedang duduk sambil melihat anak korban yang terlihat cantik dan putih kulitnya sehingga muncul niat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak korban, kemudian anak korban saat sampai di kelas bertemu dengan anak saksi Agbi, anak saksi Elsa dan anak saksi Syifa, lalu pada saat anak korban dan teman-temannya sedang mengikuti bimbingan belajar, terdakwa sudah mondar mandir naik ke lantai dua dan ketika anak korban menoleh ke belakang anak korban melihat terdakwa berdiri didepan anak tangga yang mengarah ke kelas sambil melihat anak korban dan terdakwa mengulangi lagi naik turun anak tangga beberapa kali.
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB kegiatan bimbingan belajar telah selesai anak korban menghubungi saksi Robby untuk minta dijemput, saksi Prayit selaku guru les berpamitan dan turun tangga terlebih dahulu dilanjutkan oleh teman-teman anak korban, kemudian sandal anak korban diletakan diatas pagar didepan tangga turun oleh teman-teman anak korban, lalu anak korban berusaha mengambil sandalnya, tiba-tiba terdakwa sudah duduk dikursi depan pintu rumah saksi Prayit sambil berkata, “sini dik sini, ayo dik gpp”, kemudian anak korban menjawab,”ada apa?” namun tiba-tiba terdakwa merangkul leher anak korban dengan tangan kanannya hingga mengenai payudara anak korban sedangkan tangan kiri terdakwa menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah sambil terdakwa berkata, “ngak apa-apa ayo”,
- Bahwa ketika sampai area dapur, anak korban sudah mulai panik berteriak,”pak tolong pak” sampai anak korban dibawa terdakwa kedepan kamar, anak korban mulai melawan dengan cara memberontak dan mendorong terdakwa menggunakan kedua tangannya, ketika anak korban sudah terlepas dari cengkraman terdakwa, anak korban sempat didorong lagi oleh terdakwa dan ditarik kembali tangan kiri anak korban untuk diajak masuk ke dalam kamar, kemudian saksi Prayit datang menolong anak korban dengan cara membelakangi terdakwa dan berusaha melepaskan tangan terdakwa dari tangan anak korban hingga terdakwa sempat bertengkar dengan saksi Prayit lalu saksi Prayit memanggil “mbak Buk kesini”, tidak berselang lama datanglah saksi Wiwik selaku istri saksi Prayit dan saksi Yuwan selaku kakak terdakwa yang membantu melindungi anak korban dari terdakwa, kemudian saksi Yuwan mendorong anak korban sambil berkata “mlayuo nduk (lari o nduk)”, lalu anak korban lari menuju ke depan rumah ditemani oleh saksi Wiwik yang datang menenangkan anak korban sambil memeluk anak korban, sedangkan saksi Prayit berusaha menghalangi pintu rumahnya agar terdakwa tidak bisa mengejar anak korban lagi
- Bahwa selanjutnya anak korban dituntun oleh saksi Wiwik berjalan menuju gang samping rumah saksi Prayit menuju ke depan gang untuk menunggu saksi Robby, setelah saksi Robby tiba didepan rumah saksi Prayit, lalu saksi Wiwik menghampiri saksi Robby sambil berkata,”ngapuranne nggeh pak (minta maaf ya pak)”lalu saksi Robby menjawab, “ada apa?” lalu anak korban naik ke sepeda motor saksi Robby dan anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya, kemudian saksi Robby kembali lagi ke rumah saksi Prayit dan menanyakan kejadian apa yang sebenarnya dialami oleh anak korban, lalu melihat saksi Prayit beserta keluarganya menangis, anak korban bersama saksi Robby pamit pulang, didepan rumah saksi Prayit berkata agar saksi Robby melaporkan ke terdakwa ke polsek terdekat.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah merangkul anak korban hingga mengenai payudaranya serta menarik anak korban dengan paksa menuju ke kamar, maka anak korban mengalami trauma sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Psikiatre Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Nomor: 445/005/PSIKOLOGI.PT/411.701/2026, tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Harum Wulansari,M.Psi.,Psikolog dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa:
- Subyek menunjukan perubahan kondisi emosional dan perilaku setelah kejadian yang dilaporkan
- Subyek menunjukan gejalan depresi ringan berdasarkan hasil pemeriksaan Children’s Depression Inventory (CDI)
- Subyek juga menunjukan kecemasan dan ketakutan yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami, terutam terhadap figur laki-laki yang tidak dikenal
- Secara keseluruhan kondisi psikologis subyek menunjukan adanya reaksi stres psikologis pasca kejadian traumatis dengan gejala depresi ringan dan kecemasan
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa ICHLASUL AMALAL ULILAMRI Bin PRAYITNO pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah tempat bimbingan belajar HEC yang beralamat di Jalan Langsep Nomor 7 RT.002 Rw.007 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang anak bersetubuh dengannya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sedang menonton video purno melalui HP dikamar terdakwa sekitar 10 (sepuluh) menitan, lalu sekira pukul 08.30 WIB anak korban Viola (yang belum berusia 18 tahun berdasarkan akta kelahiran nomor: 3518-LU-25092012-0014) diantar oleh saksi Robby selaku ayah anak korban ke tempat bimbingan belajar “HEC” milik saksi Prayit, kemudian anak korban naik ke lantai dua tempat les bahasa inggris tersebut, saat akan naik tangga anak korban melihat terdakwa berada didepan pintu rumah sedang duduk sambil melihat anak korban yang terlihat cantik dan putih kulitnya sehingga muncul niat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak korban, kemudian anak korban saat sampai di kelas bertemu dengan anak saksi Agbi, anak saksi Elsa dan anak saksi Syifa, lalu pada saat anak korban dan teman-temannya sedang mengikuti bimbingan belajar, terdakwa sudah mondar mandir naik ke lantai dua dan ketika anak korban menoleh ke belakang anak korban melihat terdakwa berdiri didepan anak tangga yang mengarah ke kelas sambil melihat anak korban dan terdakwa mengulangi lagi naik turun anak tangga beberapa kali.
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB kegiatan bimbingan belajar telah selesai anak korban menghubungi saksi Robby untuk minta dijemput, saksi Prayit selaku guru les berpamitan dan turun tangga terlebih dahulu dilanjutkan oleh teman-teman anak korban, kemudian sandal anak korban diletakan diatas pagar didepan tangga turun oleh teman-teman anak korban, lalu anak korban berusaha mengambil sandalnya, tiba-tiba terdakwa sudah duduk dikursi depan pintu rumah saksi Prayit sambil berkata, “sini dik sini, ayo dik gpp”, kemudian anak korban menjawab,”ada apa?” namun tiba-tiba terdakwa merangkul leher anak korban dengan tangan kanannya hingga mengenai payudara anak korban sedangkan tangan kiri terdakwa menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah sambil terdakwa berkata, “ngak apa-apa ayo”,
- Bahwa ketika sampai area dapur, anak korban sudah mulai panik berteriak,”pak tolong pak” sampai anak korban dibawa terdakwa kedepan kamar, anak korban mulai melawan dengan cara memberontak dan mendorong terdakwa menggunakan kedua tangannya, ketika anak korban sudah terlepas dari cengkraman terdakwa, anak korban sempat didorong lagi oleh terdakwa dan ditarik kembali tangan kiri anak korban untuk diajak masuk ke dalam kamar, kemudian saksi Prayit datang menolong anak korban dengan cara membelakangi terdakwa dan berusaha melepaskan tangan terdakwa dari tangan anak korban hingga terdakwa sempat bertengkar dengan saksi Prayit lalu saksi Prayit memanggil “mbak Buk kesini”, tidak berselanglama datanglah saksi Wiwik selaku istri saksi Prayit dan saksi Yuwan selaku kakak terdakwa yang membantu melindungi anak korban dari terdakwa, kemudian saksi Yuwan mendorong anak korban sambil berkata “mlayuo nduk (lari o nduk)”, lalu anak korban lari menuju ke depan rumah ditemani oleh saksi Wiwik yang datang menenangkan anak korban sambil memeluk anak korban, sedangkan saksi Prayit berusaha menghalangi pintu rumahnya agar terdakwa tidak bisa mengejar anak korban lagi
- Bahwa selanjutnya anak korban dituntun oleh saksi Wiwik berjalan menuju gang samping rumah saksi Prayit menuju ke depan gang untuk menunggu saksi Robby, setelah saksi Robby tiba didepan rumah saksi Prayit, lalu saksi Wiwik menghampiri saksi Robby sambil berkata,”ngapuranne nggeh pak (minta maaf ya pak)”lalu saksi Robby menjawab, “ada apa?” lalu anak korban naik ke sepeda motor saksi Robby dan anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya, kemudian saksi Robby kembali lagi ke rumah saksi Prayit dan menanyakan kejadian apa yang sebenarnya dialami oleh anak korban, lalu melihat saksi Prayit beserta keluarganya menangis, anak korban bersama saksi Robby pamit pulang, didepan rumah saksi Prayit berkata agar saksi Robby melaporkan ke terdakwa ke polsek terdekat.
- Akibat perbuatan terdakwa yang telah merangkul anak korban hingga mengenai payudaranya serta menarik anak korban dengan paksa menuju ke kamar, maka anak korban mengalami trauma sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Psikiatre Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Nomor: 445/005/PSIKOLOGI.PT/411.701/2026, tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Harum Wulansari,M.Psi.,Psikolog dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa:
- Subyek menunjukan perubahan kondisi emosional dan perilaku setelah kejadian yang dilaporkan
- Subyek menunjukan gejalan depresi ringan berdasarkan hasil pemeriksaan Children’s Depression Inventory (CDI)
- Subyek juga menunjukan kecemasan dan ketakutan yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami, terutam terhadap figur laki-laki yang tidak dikenal
- Secara keseluruhan kondisi psikologis subyek menunjukan adanya reaksi stres psikologis pasca kejadian traumatis dengan gejala depresi ringan dan kecemasan
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
|