Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
SUNYOTO Als. GANDEN Bin TASMIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-885/M.5.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNYOTO Als. GANDEN Bin TASMIDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SUNYOTO alias GANDEN Bin TASMIDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di sekitaran Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. VIKI alias GEMBUR (DPO) melalui Whatsapp untuk mengobrol dan menawarkan barang narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan meminta terdakwa untuk membayar sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dianggap untuk melunasi bayaran kerja terdakwa. Namun, karena terdakwa belum mempunyai uang, terdakwa meminta Sdr. VIKI untuk menunggu dulu. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. VIKI dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu yang ditawarkan sebelumnya. Kemudian, Sdr. VIKI menyuruh terdakwa menngirimkan uang ke rekening Seabank milik Sdr. VIKI. Setelah itu, sekira pukul 14.10 Wib terdakwa pergi ke BRILink termasuk Ds. Bendungrejo, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan bukti tersebut kepada Sdr. VIKI dan terdakwa langsung pulang. Kemudian, sekira pukul 16.20 Wib Sdr. VIKI mengirimkan peta ranjuan kepada terdakwa yaitu sekitaran Ds. Gandu, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk sehingga terdakwa pergi menuju peta lokasi yang dikirimkan. Selanjutnya, setelah terdakwa tiba di Ds. Gandu, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk, terdakwa langsung mencari ranjuan sabu tersebut, dan sekira pukul 16.55 Wib terdakwa baru menemukan barang narkotika jenis shabu di sela-sela genteng lalu terdakwa mengambil shabu tersebut dan segera pulang.
  • Bahwa sekira pukul 17.10 Wib ketika terdakwa di tengah perjalanan termasuk Ds. Mungkung, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, terdakwa diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 2,04 gram beserta pembungkusnya dibungkus tisu dan solasi warna hitam yang pada saat itu terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam yang pada saat itu terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit SPM Honda beat warna coklat dengan No Pol. AG-4878-VCS pada saat itu terdakwa gunakan untuk mengambil narkotika. Atas kejadian tersebut, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. VIKI (DPO) untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual kembali kepada masyarakat namun belum sempat terjual terdakwa telah diamankan oleh Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 01775/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 05759/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,826 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±1,798 gram.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUNYOTO alias GANDEN Bin TASMIDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di sekitaran Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.10 wib, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melintas di daerah Ds. Mungkung, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 2,04 gram beserta pembungkusnya dibungkus tisu dan solasi warna hitam pada saat itu terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam pada saat itu disimpan di saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit SPM Honda beat warna coklat dengan No Pol. AG-4878-VCS milik istri terdakwa yang terdakwa gunakan sebagai alat transportasi mengambil narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku telah memiliki narkotika jenis shabu tersebut yang didapatkan dari sdr. VIKI alias GEMBUR (DPO);
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan keilmuan ataupun medis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Polda Jatim No. LAB.: 01775/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa benar Barang bukti nomor 05759/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,826 gram milik terdakwa, positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dikembalikan dengan berat netto ±1,798 gram.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya