Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Njk YUNITA SAPTA MAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNITA SAPTA MAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menunjuk kepada Pemohon (YUNITA SAPTA MAYANTI) untuk bertindak sebagai wakil/kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu bernama Queensa Nur Oktavia, Perempuan, lahir di Nganjuk 07 Oktober 2013 / Umur 10 tahun untuk menandatangani surat-surat dalam proses peralihan hak atau penjualan serta yang peruntukkan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00992/Ngangkatan, Luas 807 M2 (delapan ratus tujuh meter persegi), Surat ukur Nomor 00837/Ngangkatan/2003 tanggal 05 Maret 2003, tertulis atas nama Sriati, Bambang Priono yang terletak di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dihadapan Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk atau pejabat yang berwenang lainnya;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak