Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Njk 1.M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2.IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
SUGITO BIN NGALIJAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-849/M.5.31/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. RONALD PAMUNGKAS, S.H.
2IKA PUTRI HUTAMI, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGITO BIN NGALIJAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUGITO BIN NGALIJAH (Alm) bersama saksi ABDUL HADI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan peranan masing-masing, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.20 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Warung Kopi milik terdakwa pada Dusun Jimbir, RT. 03 RW. 09, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaturut serta melakukan, tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam suatu perusahaan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.20 wib, ketika terdakwa sebagai pengecer permainan togel (toto gelap) sedang berada di warung kopi milik terdakwa pada Dusun Jimbir, RT. 03 RW. 09, Desa Sugihwaras, Kec. Prambon., didatangi oleh saksi SUWANTO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberikan nomor permainan togel sebanyak 5 kelompok nomor (8394, 394, 94, 49, 14) dengan uang taruhan sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian, sekira pukul 20.30 wib, Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUWANTO yang tanpa izin melakukan permainan togel menggunakan uang taruhan serta menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam dengan Nomor terpasang 085211099233, Uang senilai Rp. 173.000.- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (Satu) Buah Bolpoint warna hitam untuk mencatat rekapan nomor togel dari penombok, dan 1 (Satu) Lembar berisi rekapan nomor togel dari penombok. Setelah diperiksa, terdakwa mengaku bahwa memberikan nomor-nomor tersebut kepada saksi ABDUL HADI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku pengepul atau bandar;
  • Bahwa sebelumnya, terdakwa menerima tombokan dari sdr. HARUN (DPO) dan sdr. MARJI (DPO) dengan total uang tombokan sebesar Rp. 173.000.- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan total keduanya memberikan nomor tombokan sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) kelompok angka. Selanjutnya, setiap kelompok nomor serta uang taruhan yang diberikan oleh penombok akan dicatat oleh terdakwa lalu catatan tersebut diserahkan kepada saksi ABDUL HADI. Kemudian, ketika terdapat nomor siaran togel yang keluar, saksi ABDUL HADI menghubungi terdakwa untuk memberikan informasi nomor-nomor tombokan yang menang setiap pukul 23.00 wib;
  • Bahwa untuk mengetahui pemenang dalam permainan togel, maka saksi ABDUL HADI memberitahukan kepada terdakwa nomor tombokan yang muncul di nomor siaran disesuaikan dengan nomor yang telah terdakwa atau penombok pasang. Selanjutnya, apabila terdapat nomor yang sesuai maka uang taruhan akan dikali 60 (enam puluh) untuk tombokan kelompok dua angka, 300 (tiga ratus) untuk tombokan kelompok tiga angka, dan 2.000 (dua ribu) untuk tombokan kelompok empat angka. Selanjutnya, apabila terdapat pemenang, terdakwa akan meminta upah 5?ri hasil uang yang diterima penombok dan mendapatkan upah 20?ri saksi ABDUL HADI.
  • Bahwa permainan togel menggunakan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta terdakwa dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi tersebut tanpa memiliki izin baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya;
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan dan memberikan kesempatan permainan togel untuk mencari keuntungan sehari-hari atau pencaharian sejak Desember tahun 2025.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUGITO BIN NGALIJAH (Alm) bersama saksi ABDUL HADI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan peranan masing-masing, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.20 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Warung Kopi milik terdakwa pada Dusun Jimbir, RT. 03 RW. 09, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan ,tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam Perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.20 wib, ketika terdakwa sebagai pengecer permainan togel (toto gelap) sedang berada di warung kopi milik terdakwa pada Dusun Jimbir, RT. 03 RW. 09, Desa Sugihwaras, Kec. Prambon., didatangi oleh saksi SUWANTO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberikan nomor permainan togel sebanyak 5 kelompok nomor (8394, 394, 94, 49, 14) dengan uang taruhan sebesar Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian, sekira pukul 20.30 wib, Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SUWANTO yang tanpa izin melakukan permainan togel menggunakan uang taruhan serta menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam dengan Nomor terpasang 085211099233, Uang senilai Rp. 173.000.- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 1 (Satu) Buah Bolpoint warna hitam untuk mencatat rekapan nomor togel dari penombok, dan 1 (Satu) Lembar berisi rekapan nomor togel dari penombok. Setelah diperiksa, terdakwa mengaku bahwa memberikan nomor-nomor tersebut kepada saksi ABDUL HADI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku pengepul atau bandar;
  • Bahwa sebelumnya, terdakwa menerima tombokan dari sdr. HARUN (DPO) dan sdr. MARJI (DPO) dengan total uang tombokan sebesar Rp. 173.000.- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan total keduanya memberikan nomor tombokan sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) kelompok angka. Selanjutnya, setiap kelompok nomor serta uang taruhan yang diberikan oleh penombok akan dicatat oleh terdakwa lalu catatan tersebut diserahkan kepada saksi ABDUL HADI. Kemudian, ketika terdapat nomor siaran togel yang keluar, saksi ABDUL HADI menghubungi terdakwa untuk memberikan informasi nomor-nomor tombokan yang menang setiap pukul 23.00 wib;
  • Bahwa untuk mengetahui pemenang dalam permainan togel, maka saksi ABDUL HADI memberitahukan kepada terdakwa nomor tombokan yang muncul di nomor siaran disesuaikan dengan nomor yang telah terdakwa atau penombok pasang. Selanjutnya, apabila terdapat nomor yang sesuai maka uang taruhan akan dikali 60 (enam puluh) untuk tombokan kelompok dua angka, 300 (tiga ratus) untuk tombokan kelompok tiga angka, dan 2.000 (dua ribu) untuk tombokan kelompok empat angka. Selanjutnya, apabila terdapat pemenang, terdakwa akan meminta upah 5?ri hasil uang yang diterima penombok dan mendapatkan upah 20?ri saksi ABDUL HADI.
  • Bahwa permainan togel menggunakan uang sebagai taruhan oleh terdakwa tersebut bersifat untung-untungan yang tidak bisa dipastikan menang atau kalah serta terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam Perusahaan perjudian tersebut tanpa memiliki izin baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya;

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya