Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Njk Marni 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jatim, cq. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kota Nganjuk
2.Kepala Kepolisian Sektor Kota Nganjuk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Marni
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jatim, cq. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kota Nganjuk
2Kepala Kepolisian Sektor Kota Nganjuk
Advokat
Petitum Permohonan

Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan danĀ  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya