Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Njk LUKI ENDRA NINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUKI ENDRA NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Agung Wulandari telah meninggal dunia pada tanggal 08 April 2024 di RSUD KAB. Sidoarjo
  3. Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris Agung Wulandari adalah :

a. Eny Kandarsari (sebagai kakak kandung)

b. Hidayat Sumariono (sebagai kakak kandung)

c. Luki Endra Ningsih (sebagai kakak kandung)

4. Menetapkan harta warisan Agung Wulandari adalah : Tabungan Hari Tua (THT) ,Asuransi Kematian (ASKEM) dan JKM.

5. Penetapan dari Pengadilan Negeri Nganjuk adalah syarat untuk mengurus administrasi dari Taspen Untuk mengambil Tabungan Hari Tua (THT) ,Asuransi Kematian (ASKEM) dan JKM

 6. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Hukum yang berlaku

7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak