| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/PDT.G/2012/PN. | OEI HALIM WIBISONO, SH. | 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR Cq. KAPOLRES NGANJUK 2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur 3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jul. 2012 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/PDT.G/2012/PN. | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1). Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2). Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah memasuki dan menguasai ?obyek sengketa? tanpa izin SOEN TJHOEN BIE adalah perbuatan melawan hukum melanggar Undang Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa, Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 167 dan KUHAP pasal 33; 3). Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja mengajukan permohonan hak pakai atas ?obyek sengketa? berdasarkan alas hak ( dokumen /keterangan) yang tidak benar/palsu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk adalah perbuatan melanggar hukum terhadap ketentuan pasal 263 KUHP; 4). Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT I menerbitan Surat Keputusan Nomor: 49.530.2.35-2004 tanggal 5 Maret 2004 atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk dipakai sebagai alas hak TERGUGAT dalam mengajukan permohonan Pendaftaran Hak Pakai atas nama TERGUGAT pada TURUT TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan pasal 263 KUHP; 5). Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor: 49.530.2.35-2004 tanggal 5 Maret 2004 atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6). Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II merekayasa ukuran luas tanah obyek sengketa yang semula seluas 2870 M² menjadi seluas 3.210 M² dengan tujuan untuk mengaburkan obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum melanggar pasal 266 KUHP; 7). Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT II menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas obyek sengketa atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum terhadap pasal 264 KUHP serta juga melanggar pasal 24 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997; 8). Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat Serifikat Hak Pakai atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari obyek sengketa; 9). Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas ?obyek sengketa?; 10). Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan Serifikat Hak Pakai atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari obyek sengketa dalam waktu 60 (enam puluh ) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bilamana TURUT TERGUGAT II tidak melaksanakannya, dikenakan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta ) untuk setiap hari keterlambatan yang harus dibayar seketika dan lunas kepada PENGGUGAT; 11). Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan ?obyek sengketa? dalam keadaan tidak bersengketa dengan pihak lain kepada PENGGUGAT dalam waktu 60 (enam puluh ) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bilamana TERGUGAT tidak melaksanakannya, dikenakan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta ) untuk setiap hari keterlambatan yang harus dibayar seketika dan lunas kepada Penggugat; 12). Menghukum TERGUGAT memberi ganti rugi immaterial yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000. 000 ( lima puluh ribu juta) yang harus dibayar seketika dan lunas kepada PENGGUGAT dalam waktu 60 (enam puluh ) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bilamana TERGUGAT tidak melaksanakannya , dikenakan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta Rp ) untuk setiap hari keterlambatan yang harus dibayar seketika dan lunas kepada PENGGUGAT; 13). Menghukum TERGUGAT membayar uang sewa (ganti rugi material) kepada PENGGUGAT sebesar tiga (3) % untuk tiap tahun dari nilai harga obyek sengketa saat diserahkan pada PENGGUGAT, yang dihitung sejak Januari tahun 1967 sampai TERGUGAT menyerahkan ?obyek sengketa? pada PENGGUGAT; 14). Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoebaar bij vooraad) meskipun ada Verset / banding; 15).Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara; ATAU Mohon putusan yang seadil adilnya ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
