Petitum |
- Menyatakan perlawanan Eksekusi dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.
- Menyatakan perlawanan Eksekusi terhadap relaas pemberitahuan putusan nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY. Jo. Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Njk dan Perlawanan Eksekusi terhadap Permohonan Eksekusi Terlawan/Terbanding/ Penggugat dan relas panggilan tegoran Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Njk. Jo.Nomor : 53/Pdt.G/2017/PN.Njk, Jo. Nomor 313/PDT/2018/PT.SBY adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan bahwa perlawanan Eksekusi yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi/ Pembanding/ Tergugat dan Pelawan Eksekusi/ Pembanding/Turut Tergugat I adalah pelawan yang benar.
- Menyatakan bahwa relaas pemberitahuan putusan nomor : 313/PDT/2018/ PT.SBY. Jo. Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Njk tanggal 21 September 2018 yang disampaikan kepada Pelawan Eksekusi/Pembanding /Tergugat melalui Kuasa hukumnya tidak sah dan tidak patut, dan batal demi hukum.
- Menyatakan putusan banding nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY tertanggal 26 Juli 2018 Pengadilan Tinggi Jawa Timur belum berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan permohonan eksekusi Terlawanan Eksekusi/ Terbanding/ Penggugat Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Njk Jo. Nomor: 53/Pdt.G/2017/ PN.Njk. Jo.Nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY adalah cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum.
- Menyatakan permohonan eksekusi Terlawan Eksekusi/ Terbanding/ Penggugat Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Njk Jo. Nomor : 53/Pdt.G/2017/PN.Njk. Jo. Nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY untuk ditolak dan setidak tidaknya ditunda sampai dengan ada putusan perlawanan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap serta upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan kami ajukan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung R.I.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi dapat mengajukan Permohonan Upaya Hukum Kasasi, dimulai tenggang waktu 14 hari setelah menerima surat tanggapan tentang relaas pemberitahuan putusan Banding tertanggal 29 Juni 2019 dari Kantor Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya.
- Menghukum Terlawan Eksekusi/Terbanding/Penggugat untuk tunduk dan taat mematuhi putusan.
|