Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2019/PN Njk MASDUKI 1.H.MUHAMMAD DJAIT TOBRONI
2.HJ. SITI CHODIJAH Alias Hj.NIAMAH Alias SITI AMINAH
3.NUAIM HIDAYATIN
4.HAMIDAH CAHYANINGTIAS
5.SURURIN ANFUSINA
6.SLAMET WIDODO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2019/PN Njk
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASDUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMIJAN, SH. MH.MASDUKI
Tergugat
NoNama
1H.MUHAMMAD DJAIT TOBRONI
2HJ. SITI CHODIJAH Alias Hj.NIAMAH Alias SITI AMINAH
3NUAIM HIDAYATIN
4HAMIDAH CAHYANINGTIAS
5SURURIN ANFUSINA
6SLAMET WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Eksekusi dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan Eksekusi terhadap  relaas pemberitahuan putusan nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY. Jo. Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Njk dan Perlawanan Eksekusi terhadap Permohonan Eksekusi Terlawan/Terbanding/ Penggugat dan relas panggilan tegoran Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Njk. Jo.Nomor : 53/Pdt.G/2017/PN.Njk, Jo. Nomor 313/PDT/2018/PT.SBY adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan bahwa perlawanan Eksekusi yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi/ Pembanding/ Tergugat dan Pelawan Eksekusi/ Pembanding/Turut Tergugat I adalah pelawan yang benar.
  4. Menyatakan bahwa relaas pemberitahuan putusan nomor : 313/PDT/2018/ PT.SBY. Jo. Nomor 53/Pdt.G/2017/PN.Njk  tanggal 21 September 2018 yang disampaikan kepada Pelawan Eksekusi/Pembanding /Tergugat melalui Kuasa hukumnya tidak sah dan tidak patut, dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan putusan banding nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY tertanggal 26 Juli 2018 Pengadilan Tinggi Jawa Timur belum berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan permohonan eksekusi Terlawanan Eksekusi/ Terbanding/ Penggugat Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Njk Jo. Nomor: 53/Pdt.G/2017/ PN.Njk. Jo.Nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY adalah cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum.
  7. Menyatakan permohonan eksekusi Terlawan Eksekusi/ Terbanding/ Penggugat Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Njk Jo. Nomor : 53/Pdt.G/2017/PN.Njk. Jo. Nomor : 313/PDT/2018/PT.SBY untuk ditolak dan setidak tidaknya ditunda sampai dengan ada putusan perlawanan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap serta upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan kami ajukan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung R.I.
  8. Menyatakan Pelawan Eksekusi dapat mengajukan Permohonan Upaya Hukum Kasasi, dimulai tenggang waktu 14 hari setelah menerima surat tanggapan tentang relaas pemberitahuan putusan Banding tertanggal 29 Juni 2019 dari Kantor Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya.
  9. Menghukum Terlawan Eksekusi/Terbanding/Penggugat untuk tunduk dan taat mematuhi putusan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak