Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Njk 1.RATRIEKA YULIANA, SH
2.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
WIRANTO ADI SAPUTRO Bin KOMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-928/M.5.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATRIEKA YULIANA, SH
2LIYA LISTIANA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRANTO ADI SAPUTRO Bin KOMARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------------- Bahwa Terdakwa WIRANTO ADI SAPUTRO Bin KOMARI bersama dengan YULIANI PURBOWATI Binti WAWAN NURWANTO (Dalam Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di pinggir jalan dekat sawah termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wib terdakwa menerima telepon WA dari saksi YULIANI PURBOWATI Binti WAWAN NURWANTO (dalam penuntutan terpisah, selanjutnya disebut saksi YULIANI) yang pada intinya meminta terdakwa untuk datang ke rumah saksi YULIANI dengan membawa sepeda motor, sekira pukul 23.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi YULIANI di Dusun Setren RT.001 RW.003 Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk selanjutnya saksi YULIANI mengajak terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-4199-WZ warna hitam milik terdakwa dengan saksi YULIANI sebagai penunjuk jalan sambil menjelaskan kepada terdakwa kalau akan meranjau sabu, hingga sekira pukul 23.30 wib saksi YULIANI meminta terdakwa berhenti di pinggir jalan dekat sawah termasuk termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, lalu saksi YULIANI memasang sabu di 3 (tiga) titik yaitu pertama 4 paket sabu @1 gram disolasi warna hijau ditaruh/diranjau dibawah cor-coran, 1 paket sabu 1 gram disolasi warna hijau ditanam dibawah batu dekat tiang dan 1 paket supra dibawah tiang bambu, setelah selesai saksi YULIANI mengajak terdakwa pulang ke rumah saksi YULIANI;
  • Bahwa masuk hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib sesampainya di rumah saksi YULIANI masuk ke dalam rumah sementara terdakwa menunggu di teras, kemudian saksi YULIANI meminta terdakwa mengantar ke tempat ranjau sebelumnya, sekira pukul 01.30 wib terdakwa dan saksi YULIANI sampai di pinggir jalan dekat sawah termasuk termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, lalu saksi YULIANI mengambil salah satu ranjauan sabu berupa 1 paket supra dibawah tiang bambu dan kemudian meminta terdakwa untuk mengantar saksi YULIANI ke arah Kota Nganjuk, sekira pukul 02.00 wib saat sampai di Utara Tugu Jaya Stamba termasuk Jl. A. Yani Keluraham Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk terdakwa dan saksi YULIANI dihentikan oleh saksi Wasis dan saksi Yudha beserta Tim Opsnal satuan narkoba Polres Nganjuk, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi YULIANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram disolasi warna putih dimasukkan kedalam botol plastik kecil warna bening yang dipegang saksi YULIANI di tangan kiri, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,46 gram disolasi warna hitam, 3 (tiga) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,44 gram disolasi warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 gram disolasi warna hitam, 1 (satu) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram disolasi warna putih, 2 (dua) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,25 gram disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,22 gram yang disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat0,15 gram yang disolasi warna putih dimasukkan kedalam kantong kain warna pink, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, seperangkat alat hisap sabu (1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dimasukkan kedalam kotak pensil kemudian dimasukkan tas selempang warna biru yang dibawa oleh saksi YULIANI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi 8 warna biru disimpan di celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-4199-WZ warna hitam yang dipakai beroncengan dengan saksi YULIANI;
  • Bahwa kemudian saksi YULIANI mengakui telah meranjau sabu di pinggir jalan dekat sawah termasuk termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk lalu oleh saksi WASIS, saksi YUDA beserta tim mengajak terdakwa dan saksi YULIANI menunjukan lokasi ranjau sabu, sesampainya di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,94 gram disolasi warna hijau yang ditanam dibawah batu dekat tiang, selanjutnya saksi YULIANI mengakui masih menyimpan sabu di rumah, selanjutnya saksi WASIS, saksi YUDA beserta tim mengajak terdakwa dan saksi YULIANI ke rumah saksi YULIANI di Dusun Setren RT.001 RW.003 Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 50,40 gram dibungkus tisu disolasi warna hijau dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam dan 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital dimasukkan kedalam dompet warna biru, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat0,45 gram disolasi warna hitam, 12 (dua belas) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,44 gram disolasi warna hitam, 19 (sembilan belas) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,43 gram disolasi warna hitam, 5 (lima) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,42 gram disolasi warna hitam dimasukkan kedalam plastik warna pink, 4 (empat) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,25 gram yang disolasi warna putih, 10 (sepuluh) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,24 gram yang disolasi warna putih, 12 (dua belas) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,22 gram yang disolasi warna putih, 5 (lima) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,21 gram yang disolasi warna putih plastik warna pink dan dimasukkan kedalam dompet rajut warna merah yang kesemuanya terdakwa simpan dalam lemari pakaian di rumah saksi YULIANI;
  • Bahwa terhadap barang bukti kemudian dilakukan penyisihan dan dilakukan pengujian di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00891/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,M.Si selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa barang bukti nomor 05536 s.d 05619/2026/NNF berupa berupa :
  1. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 49,120 gram (05536/2026/NNF)
  2.  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,757 gram (05537/2026/NNF)
  3. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,353 gram (05538/2026/NNF)
  4. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,342 gram (05539/2026/NNF)
  5. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,346 gram (05540/2026/NNF)
  6. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,351 gram (05541/2026/NNF)
  7. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,344 gram (05542/2026/NNF)
  8. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,344 gram (05543/2026/NNF)
  9. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,350 gram (05544/2026/NNF)
  10. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,350 gram (05545/2026/NNF)
  11. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,358 gram (05546/2026/NNF)
  12. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,348 gram (05547/2026/NNF)
  13. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,349 gram (05548/2026/NNF)
  14. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,334 gram (05549/2026/NNF)
  15. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,330 gram (05550/2026/NNF)
  16. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,340 gram (05551/2026/NNF)
  17. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,349 gram (05552/2026/NNF)
  18. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,340 gram (05553/2026/NNF)
  19. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,348 gram (05554/2026/NNF)
  20. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,346 gram (05555/2026/NNF)
  21. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,346 gram (05556/2026/NNF)
  22. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,343 gram (05557/2026/NNF)
  23. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,339 gram (05558/2026/NNF)
  24. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,328 gram (05559/2026/NNF)
  25. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,345 gram (05560/2026/NNF)
  26. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,330 gram (05561/2026/NNF)
  27. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,341 gram (05562/2026/NNF)
  28. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,333 gram (05563/2026/NNF)
  29. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,349 gram (05564/2026/NNF)
  30. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,336 gram (05565/2026/NNF)
  31. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,332 gram (05566/2026/NNF)
  32. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,343 gram (05567/2026/NNF)
  33. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,337 gram (05568/2026/NNF)
  34. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,342 gram (05569/2026/NNF)
  35. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,333 gram (05570/2026/NNF)
  36. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,339 gram (05571/2026/NNF)
  37. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,334 gram (05572/2026/NNF)
  38. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,350 gram (05573/2026/NNF)
  39. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,317 gram (05574/2026/NNF)
  40. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,323 gram (05575/2026/NNF)
  41. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,340 gram (05576/2026/NNF)
  42. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,322 gram (05577/2026/NNF)
  43. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,339 gram (05578/2026/NNF)
  44. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,335 gram (05579/2026/NNF)
  45. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram (05580/2026/NNF)
  46. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,161 gram (05581/2026/NNF)
  47. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,144 gram (05582/2026/NNF)
  48. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram (05583/2026/NNF)
  49. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram (05584/2026/NNF)
  50. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,152 gram (05585/2026/NNF)
  51. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,152 gram (05586/2026/NNF)
  52. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram (05587/2026/NNF)
  53. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,136 gram (05588/2026/NNF)
  54. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram (05589/2026/NNF)
  55. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram (05590/2026/NNF)
  56. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,151 gram (05591/2026/NNF)
  57. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,143 gram (05592/2026/NNF)
  58. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,143 gram (05592/2026/NNF)
  59. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram (05593/2026/NNF)
  60. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram (05594/2026/NNF)
  61. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,154 gram (05595/2026/NNF)
  62. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram (05596/2026/NNF)
  63. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,142 gram (05597/2026/NNF)
  64. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,139 gram (05598/2026/NNF)
  65. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,149 gram (05599/2026/NNF)
  66. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,146 gram (05600/2026/NNF)
  67. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram (05601/2026/NNF)
  68. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram (05602/2026/NNF)
  69. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram (05603/2026/NNF)
  70. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram (05604/2026/NNF)
  71. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,127 gram (05605/2026/NNF)
  72. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,142 gram (05606/2026/NNF)
  73. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,146 gram (05607/2026/NNF)
  74. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram (05608/2026/NNF)
  75. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,136 gram (05609/2026/NNF)
  76. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,142 gram (05610/2026/NNF)
  77. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram (05611/2026/NNF)
  78. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,142 gram (05612/2026/NNF)
  79. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram (05613/2026/NNF)
  80. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,114 gram (05614/2026/NNF)
  81. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram (05615/2026/NNF)
  82. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram (05616/2026/NNF)
  83. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,137 gram (05617/2026/NNF)
  84. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,130 gram (05618/2026/NNF)
  85. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram (05619/2026/NNF)
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak maupun memiliki ijin untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman baik untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pula tidak digunakan untuk perkembangan Ilmu Pengetahuan;;

 

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

--------------- Bahwa Terdakwa WIRANTO ADI SAPUTRO Bin KOMARI bersama dengan YULIANI PURBOWATI Binti WAWAN NURWANTO (Dalam Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Utara Tugu Jaya Stamba termasuk Jl. A. Yani Keluraham Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib saksi YULIANI PURBOWATI Binti WAWAN NURWANTO (dalam penuntutan terpisah, selanjutnya disebut saksi YULIANI) meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar saksi YULIANI mengambil ranjau sabu di pinggir jalan dekat sawah termasuk termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-4199-WZ warna hitam milik terdakwa mengantar saksi YULIANI, sekira pukul 01.30 wib sesampainya di tempat ranjau sabu tersebut saksi YULIANI mengambil salah satu ranjauan sabu berupa 1 paket supra dibawah tiang bambu dan kemudian saksi YULIANI meminta terdakwa untuk mengantar saksi YULIANI ke arah Kota Nganjuk;
  • Bahwa sekira pukul 02.00 wib saksi Wasis dan saksi Yudha beserta Tim Opsnal satuan narkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika selanjutnya melakukan penyelidikan dan ketika melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan kemudian saksi Wasis dan saksi Yudha beserta Tim Opsnal satuan narkoba Polres Nganjuk menghentikan terdakwa dan saksi YULIANI yang saat itu melintas di Utara Tugu Jaya Stamba termasuk Jl. A. Yani Keluraham Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi YULIANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram disolasi warna putih dimasukkan kedalam botol plastik kecil warna bening yang dipegang saksi YULIANI di tangan kiri, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,46 gram disolasi warna hitam, 3 (tiga) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,44 gram disolasi warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 gram disolasi warna hitam, 1 (satu) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram disolasi warna putih, 2 (dua) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,25 gram disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,22 gram yang disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,15 gram yang disolasi warna putih dimasukkan kedalam kantong kain warna pink, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, seperangkat alat hisap sabu (1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dimasukkan kedalam kotak pensil kemudian dimasukkan tas selempang warna biru yang dibawa oleh saksi YULIANI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi 8 warna biru disimpan di celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-4199-WZ warna hitam yang dipakai beroncengan dengan saksi YULIANI;
  • Bahwa terhadap barang bukti kemudian dilakukan penyisihan dan dilakukan pengujian di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00891/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,M.Si selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa barang bukti nomor 05536 s.d 05619/2026/NNF dilakukan pengujian menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak maupun memiliki ijin untuk menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman baik untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pula tidak digunakan untuk perkembangan Ilmu Pengetahuan;

 

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

--------------- Bahwa Terdakwa WIRANTO ADI SAPUTRO Bin KOMARI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di pinggir jalan dekat sawah termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Nganjuk yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wib terdakwa menerima telepon WA dari saksi YULIANI PURBOWATI Binti WAWAN NURWANTO (dalam penuntutan terpisah, selanjutnya disebut saksi YULIANI) yang pada intinya meminta terdakwa untuk datang ke rumah saksi YULIANI dengan membawa sepeda motor, sekira pukul 23.00 wib terdakwa sampai di rumah saksi YULIANI di Dusun Setren RT.001 RW.003 Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk selanjutnya saksi YULIANI mengajak terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-4199-WZ warna hitam milik terdakwa dengan saksi YULIANI sebagai penunjuk jalan sambil menjelaskan kepada terdakwa kalau akan meranjau sabu, hingga sekira pukul 23.30 wib saksi YULIANI meminta terdakwa berhenti di pinggir jalan dekat sawah termasuk termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, lalu saksi YULIANI memasang sabu di 3 (tiga) titik yaitu pertama 4 paket sabu @1 gram disolasi warna hijau ditaruh/diranjau dibawah cor-coran, 1 paket sabu 1 gram disolasi warna hijau ditanam dibawah batu dekat tiang dan 1 paket supra dibawah tiang bambu, setelah selesai saksi YULIANI mengajak terdakwa pulang ke rumah saksi YULIANI;
  • Bahwa masuk hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib sesampainya di rumah saksi YULIANI masuk ke dalam rumah sementara terdakwa menunggu di teras, kemudian saksi YULIANI meminta terdakwa mengantar ke tempat ranjau sebelumnya, sekira pukul 01.30 wib terdakwa dan saksi YULIANI sampai di pinggir jalan dekat sawah termasuk termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, lalu saksi YULIANI mengambil salah satu ranjauan sabu berupa 1 paket supra dibawah tiang bambu dan kemudian meminta terdakwa untuk mengantar saksi YULIANI ke arah Kota Nganjuk, sekira pukul 02.00 wib saat sampai di Utara Tugu Jaya Stamba termasuk Jl. A. Yani Keluraham Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk terdakwa dan saksi YULIANI dihentikan oleh saksi Wasis dan saksi Yudha beserta Tim Opsnal satuan narkoba Polres Nganjuk, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi YULIANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram disolasi warna putih dimasukkan kedalam botol plastik kecil warna bening yang dipegang saksi YULIANI di tangan kiri, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,46 gram disolasi warna hitam, 3 (tiga) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,44 gram disolasi warna hitam, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,42 gram disolasi warna hitam, 1 (satu) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram disolasi warna putih, 2 (dua) platik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,25 gram disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,22 gram yang disolasi warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat0,15 gram yang disolasi warna putih dimasukkan kedalam kantong kain warna pink, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, seperangkat alat hisap sabu (1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dimasukkan kedalam kotak pensil kemudian dimasukkan tas selempang warna biru yang dibawa oleh saksi YULIANI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi 8 warna biru disimpan di celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG-4199-WZ warna hitam yang dipakai beroncengan dengan saksi YULIANI;
  • Bahwa kemudian saksi YULIANI mengakui telah meranjau sabu di pinggir jalan dekat sawah termasuk termasuk Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk lalu oleh saksi WASIS, saksi YUDA beserta tim mengajak terdakwa dan saksi YULIANI menunjukan lokasi ranjau sabu, sesampainya di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,94 gram disolasi warna hijau yang ditanam dibawah batu dekat tiang, selanjutnya saksi YULIANI mengakui masih menyimpan sabu di rumah, selanjutnya saksi WASIS, saksi YUDA beserta tim mengajak terdakwa dan saksi YULIANI ke rumah saksi YULIANI di Dusun Setren RT.001 RW.003 Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 50,40 gram dibungkus tisu disolasi warna hijau dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam dan 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital dimasukkan kedalam dompet warna biru, 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat0,45 gram disolasi warna hitam, 12 (dua belas) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,44 gram disolasi warna hitam, 19 (sembilan belas) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,43 gram disolasi warna hitam, 5 (lima) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,42 gram disolasi warna hitam dimasukkan kedalam plastik warna pink, 4 (empat) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,25 gram yang disolasi warna putih, 10 (sepuluh) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,24 gram yang disolasi warna putih, 12 (dua belas) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,22 gram yang disolasi warna putih, 5 (lima) plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat @0,21 gram yang disolasi warna putih plastik warna pink dan dimasukkan kedalam dompet rajut warna merah yang kesemuanya terdakwa simpan dalam lemari pakaian di rumah saksi YULIANI;
  • Bahwa terhadap barang bukti kemudian dilakukan penyisihan dan dilakukan pengujian di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00891/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh dengan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.,M.Si selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM. Yang pada kesimpulannya menyatakan : barang bukti berupa barang bukti nomor 05536 s.d 05619/2026/NNF dilakukan pengujian menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Jo. Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya