| Dakwaan |
DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa SELAMET JUDIANTO Bin SANALI pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 di Depan Kios Plat Nomor AYIN termasuk Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 terdakwa yang berasal dari Kabupaten Gresik sedang berada di Kabupaten Nganjuk untuk menagih hutang kepada orang lain yang beralamat dekat Rumah Sakit Bhayangkara Kab. Nganjuk. Kemudian, muncul niat terdakwa untuk mencari sasaran barang milik orang lain agar bisa dijual dan menghasilkan uang untuk biaya terdakwa pulang ke Gresik. Setelah itu, terdakwa yang sebelumnya istirahat dari Masjid Agung Kabupaten nganjuk berjalan ke arah utara hingga sekira pukul 09.30 terdakwa sampai di Bundaran Tugu Adipura tepatnya Jl. Gatot Subroto, Kel. Kauman, Kec. nganjuk, lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe E1F02N11M2 AT (Vario), No. Pol: AG-6398-UI, warna hitam, tahun 2015 No. Ka: MH1JFU11DFK207495 No. Sin: JFU1E1207340 milik korban Moch. Tohar Efendi yang terparkir di trotoar depan Kios Plat Nomor AYIN yang mana kunci motor tersebut masih terpasang. Kemudian, terdakwa memastikan keadaan sekitar aman dengan cara mondar-mandir sebanyak 3 (tiga) kali, lalu setelah merasa aman terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan tanpa izin membawa atau dengan cara menuntun sepeda motor milik korban ke arah utara sekira 2 meter. Lalu, terdakwa menyalakan sepeda motor korban dengan cara memutar kunci kontak yang sebelumnya masih terpasang dan terdakwa langsung mengendarai motor tersebut pergi ke arah timur. Setelah itu, ketika terdakwa sampai di Jalan Panglima Sudirman sekitar markas Kodim Nganjuk atau depan Masjid Al-Muttaqien, korban Moch. Tohar Efendi dan saksi Nanang yang mengejar terdakwa menggunakan sepeda motor milik sdr. AYIN, langsung menendang sepeda motor yang terdakwa kendarai dari samping kanan hingga membuat terdakwa terjatuh. Selanjutnya, terdakwa diamankan masyarakat dan tim Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk guna diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe E1F02N11M2 AT (Vario), No. Pol: AG-6398-UI, warna hitam, tahun 2015 No. Ka: MH1JFU11DFK207495 No. Sin: JFU1E1207340 tanpa izin dari korban MOCH. TOHAR EFENDI. Selain itu, tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan mendapatkan keuntungan pribadi.
- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban MOCH. TOHAR EFENDI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |