Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Njk MURYANI 1.JUMADI
2.SAINI BINTI DJOYONOTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad SholahuddinMURYANI
Tergugat
NoNama
1JUMADI
2SAINI BINTI DJOYONOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.500.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas mohon Pengadilan Negeri Nganjuk memberikan putusannya sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat mempunyai pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi berupa tidak mengembalikan pinjamannya tersebut kepada Penggugat sesuai yang telah diperjanjikannya, oleh karena itu merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas pinjamannya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara lunas, kontan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga 10% dari jumlah Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk sampai Para Tergugat menjalankan putusan Pengadilan tersebut
  7. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan dengan cara membayar tunai kepada Penggugat, memerintahkan kepada juru lelang untuk melakukan pelelangan dimuka umum terhadap barang-barang milik Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, dari hasil pelelangannya dibayarkan kepada Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah) untuk sehari kelambatan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum baik banding, verzet maupun kasasi;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak