| Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas mohon Pengadilan Negeri Nganjuk memberikan putusannya sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar lunas;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi berupa tidak mengembalikan pinjamannya tersebut kepada Penggugat sesuai yang telah diperjanjikannya, oleh karena itu merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas pinjamannya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) tersebut secara lunas, kontan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga 10% dari jumlah Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk sampai Para Tergugat menjalankan putusan Pengadilan tersebut
- Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan dengan cara membayar tunai kepada Penggugat, memerintahkan kepada juru lelang untuk melakukan pelelangan dimuka umum terhadap barang-barang milik Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, dari hasil pelelangannya dibayarkan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah) untuk sehari kelambatan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum baik banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku. |