Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.SRI HANI SUSILO, SH
2.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
AHMAD BUDIONO Als LHALOW Bin SAMILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 513/M.5.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HANI SUSILO, SH
2DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BUDIONO Als LHALOW Bin SAMILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU:

 ------------ Bahwa terdakwa AHMAD BUDIONO ALS LHALOW BIN SAMILAH, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 Sekira pukul 24.00 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Maret tahun 2024, bertempat dipinggir sawah yang termasuk Ds. Bodor Kec. Pace Kab. Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 18. 30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Yongky (DPO) melalui Whasaap untuk pesen sabu 10 (sepuluh) Gram. kemudian dijawab oleh Sdr. Yongky mengatakan sabu 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.050.000, dan terdakwa menjawab kalau duitnya dibayar setelah sabu terjual.
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 Sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. YONGKY mengatakan kalau pesanan sabu sudah dipasang sekalian mengirimkan peta lokasi tempat ranjuan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berangkat mengambil ranjuan dan Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sampai ditempat ranjuan tersebut yaitu di pinggir jembatan (disemak-semak) yang termasuk Ds. Gejakan Kec. Loceret Kab. Nganjuk kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 5 (lima) gram dibungkus tisu warna putih kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus permen setelah terdakwa mendapatkan ranjuan tersebut kemudian terdakwa langsung pulang. Setelah sampai dirumah terdakwa Sekira pukul 20.30 Wib terdakwa langsung memecah (membagi) sabu tersebut dan terdakwa timbang dengan paketan supra dan pahe kemudian Terdakwa masukkan kedalam plastik klip, kemudian terdakwa simpan di tas slempang warna hijau kombinasi hitam dan terdakwa gantung ditembok kamar terdakwa, kemudian Sekira pukul 21.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. YONGKY untuk mengambil sabu kekuranganya sambil mengirimkan peta ranjauan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung berangkat Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa tiba ditempat peta ranjauan tersebut yaitu di depan pintu gerbang SMP 1 Sukomoro kab. Nganjuk dan terdakwa menemukan sabu tersebut dengan kemasan bekas bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 5 (lima) gram, setelah mendapatan sabu tersebut terdakwa langsung pulang, kemudian sabu tersebut langsung terdakwa simpan di tas slempang warna hijau kombinasi hitam kemudian terdakwa gantung di tembok kamar rumah terdakwa, dan Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dihubungi orang yang mengaku temannya Sdr. YONGKY dan memesan sabu dengan paket supra dan terdakwa menyanggupinya dan terdakwa mengatakan untuk pembayaran sabu tersebut dibayar lewat aplikasi Danaku di Hanphone milik terdakwa, kemudian teman Sdr. YONGKY tersebut mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus liam puluh rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat meranjau sabu tersebut dengan kemasan berkas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya berisi sabu seberat 0,17 beserta pembungkusnya yang di letakan didekat kantor Desa Kepanjen Kec. Pace Kab. Nganjuk, setelah sabu tersebut terdakwa meranjau kemudian terdakwa memfoto dan mengirimkan peta beserta foto tersebut kepada temannya Sdr. YONGKY, Sekira pukul  23.10 Wib terdawa dihubungi lagi oleh orang yang mengaku teman Sdr. YONGKY namun beda nomor dan beda orang bertujuan untuk memesan sabu dengan paketan supra, kemudian orang tersebut mentrasfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa terima. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib sabu tersebut terdakwa ranjau dipinggir sawah yang termasuk Ds. Putuk badan Kabupaten Nganjuk di kemasan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 0,15 gram beserta pembungkusnya yang dimasukkan kedalam bekas bukus rongkok gudang garam surya setelah ranjauan tersebuit terdakwa pasang kemudian terdakwa mengirimkan peta lokasi foto ranjauan tersebut, selanjutnya Sekira pukul  23.40 Wib terdakwa dihubungi lagi oleh orang yang mengaku teman Sdr. YONGKY namun beda nomor dan beda orang dengan memesan sabu dengan paketan supra, selanjutnya orang tersebut mentrasfer uang sebesar Rp. 350.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan sekira pukul 24.00 Wib sabu tersebut terdakwa ranjau dipinggir sawah yang termasuk Ds. Bodor Kec. Pace Kab. Nganjuk dengan kemasan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 0,10 gram beserta pembungkusnya yang dimasukkan kedalam bekas bukus rongkok gudang garam surya setelah ranjauan tersebuit terdakwa pasang kemudian terdakwa mengirimkan peta lokasi foto ranjauan tersebut. 
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Nganjuk antara lain yaitu saksi MOH.RIDWAN dan LAUKHAN MABFUD selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram beserta pembungkusnya yang dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip berisi: 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram beserta pembungkusnya 1 (satu) buah plastik klip yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram beserta pembungkusnya; dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,60 gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 5,23 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 2,42 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus tisu warna putih kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus permen; 1 (satu) unit timbangan digital disimpan didalam tas slempang warna hijau kembinasi hitam yang pada saat itu di gantung di tembok kamar rumah terdakwa serta timbangan digital dan 1 (satu) buah HP merk Realme type C51 warma hitam yang pada saat terdakwa pegang dengan tangan sebelah kanan.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab. 02103/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024 dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor:= 07585/2024/NNF s/d 07588/2024/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   
  • Bahwa terdakwa telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung metamfetamina tanpa memiliki resep atau petunjuk dari dokter atau ijin dari pihak yang berwenang.

 -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------Bahwa terdakwa AHMAD BUDIONO ALS LHALOW BIN SAMILAH, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah Jalan jayapura Rt. 005 Rw. 003 Desa Bodor Kecamatan Pace  Kabupaten Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan tanpa hak atau melawan hukum telah memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 18. 30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Yongky (DPO) melalui Whasaap untuk pesen sabu 10 (sepuluh) Gram. kemudian dijawab oleh Sdr. Yongky mengatakan sabu 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.050.000, dan terdakwa menjawab kalau duitnya dibayar setelah sabu terjual.
  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 Sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. YONGKY mengatakan kalau pesanan sabu sudah dipasang sekalian mengirimkan peta lokasi tempat ranjuan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berangkat mengambil ranjuan dan Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sampai ditempat ranjuan tersebut yaitu di pinggir jembatan (disemak-semak) yang termasuk Ds. Gejakan Kec. Loceret Kab. Nganjuk kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 5 (lima) gram dibungkus tisu warna putih kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus permen setelah terdakwa mendapatkan ranjuan tersebut kemudian terdakwa langsung pulang. Setelah sampai dirumah terdakwa Sekira pukul 20.30 Wib terdakwa langsung memecah (membagi) sabu tersebut dan terdakwa timbang dengan paketan supra dan pahe kemudian Terdakwa masukkan kedalam plastik klip, kemudian terdakwa simpan di tas slempang warna hijau kombinasi hitam dan terdakwa gantung ditembok kamar terdakwa, kemudian Sekira pukul 21.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. YONGKY untuk mengambil sabu kekuranganya sambil mengirimkan peta ranjauan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa langsung berangkat Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa tiba ditempat peta ranjauan tersebut yaitu di depan pintu gerbang SMP 1 Sukomoro kab. Nganjuk dan terdakwa menemukan sabu tersebut dengan kemasan bekas bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 5 (lima) gram, setelah mendapatan sabu tersebut terdakwa langsung pulang, kemudian sabu tersebut langsung terdakwa simpan di tas slempang warna hijau kombinasi hitam kemudian terdakwa gantung di tembok kamar rumah terdakwa, dan Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dihubungi orang yang mengaku temannya Sdr. YONGKY dan memesan sabu dengan paket supra dan terdakwa menyanggupinya dan terdakwa mengatakan untuk pembayaran sabu tersebut dibayar lewat aplikasi Danaku di Hanphone milik terdakwa, kemudian teman Sdr. YONGKY tersebut mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus liam puluh rupiah) selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat meranjau sabu tersebut dengan kemasan berkas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya berisi sabu seberat 0,17 beserta pembungkusnya yang di letakan didekat kantor Desa Kepanjen Kec. Pace Kab. Nganjuk, setelah sabu tersebut terdakwa meranjau kemudian terdakwa memfoto dan mengirimkan peta beserta foto tersebut kepada temannya Sdr. YONGKY, Sekira pukul  23.10 Wib terdawa dihubungi lagi oleh orang yang mengaku teman Sdr. YONGKY namun beda nomor dan beda orang bertujuan untuk memesan sabu dengan paketan supra, kemudian orang tersebut mentrasfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa terima. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib sabu tersebut terdakwa ranjau dipinggir sawah yang termasuk Ds. Putuk badan Kabupaten Nganjuk di kemasan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 0,15 gram beserta pembungkusnya yang dimasukkan kedalam bekas bukus rongkok gudang garam surya setelah ranjauan tersebuit terdakwa pasang kemudian terdakwa mengirimkan peta lokasi foto ranjauan tersebut, selanjutnya Sekira pukul  23.40 Wib terdakwa dihubungi lagi oleh orang yang mengaku teman Sdr. YONGKY namun beda nomor dan beda orang dengan memesan sabu dengan paketan supra, selanjutnya orang tersebut mentrasfer uang sebesar Rp. 350.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan sekira pukul 24.00 Wib sabu tersebut terdakwa ranjau dipinggir sawah yang termasuk Ds. Bodor Kec. Pace Kab. Nganjuk dengan kemasan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu seberat 0,10 gram beserta pembungkusnya yang dimasukkan kedalam bekas bukus rongkok gudang garam surya setelah ranjauan tersebuit terdakwa pasang kemudian terdakwa mengirimkan peta lokasi foto ranjauan tersebut. 
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Nganjuk antara lain yaitu saksi MOH.RIDWAN dan LAUKHAN MABFUD selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram beserta pembungkusnya yang dimasukkan kedalam plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip berisi: 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram beserta pembungkusnya 1 (satu) buah plastik klip yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram beserta pembungkusnya; dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 0,60 gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 5,23 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu seberat 2,42 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus tisu warna putih kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus permen; 1 (satu) unit timbangan digital disimpan didalam tas slempang warna hijau kembinasi hitam yang pada saat itu di gantung di tembok kamar rumah terdakwa serta timbangan digital dan 1 (satu) buah HP merk Realme type C51 warma hitam yang pada saat terdakwa pegang dengan tangan sebelah kanan.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab. 02103/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024 dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor:= 07585/2024/NNF s/d 07588/2024/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.     
  • Bahwa terdakwa telah, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung metamfetamina tanpa memiliki resep atau petunjuk dari dokter atau ijin dari pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya