Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Njk 1.LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2.HALIM IRMANDA, S.H.
RIZAL YULIANTO Als CODOT Bin SAMIJAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Njk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 365/M.5.31/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LIYA LISTIANA, SH.,MH.
2HALIM IRMANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL YULIANTO Als CODOT Bin SAMIJAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R. YULI KUNTADI, S.E, S.H.RIZAL YULIANTO Als CODOT Bin SAMIJAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------  Bahwa terdakwa RIZAL YULIANTO Als. CODOT Bin SAMIJAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa/ Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Sdr. GESANG (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu lalu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. PENO (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sesuai pesanan Sdr. GESANG setelah itu sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. GESANG mengirimi uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke aplikasi DANA milik terdakwa dengan rincian sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar pembelian Narkotika jenis sabu sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai ongkos bensin untuk terdakwa kemudian sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. PENO untuk bertemu karena uang pembelian Narkotika jenis sabu sudah siap kemudian terdakwa dan Sdr. PENO sepakat untuk bertemu di Stadion Jombang setelah itu sekitar pukul 10.45 WIB terdakwa berangkat menuju ke Stadion Jombang dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam Nopol S-4418-WQ milik terdakwa dan setelah sampai di Stadion serta bertemu dengan Sdr. PENO kemudian terdakwa dan Sdr. PENO menuju kerumah Sdr. PENO termasuk Kelurahan Candimulyo Kecamatan/ Kabupaten Jombang ;
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa sampai dirumah Sdr. PENO kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu melalui aplikasi DANA milik Sdr. PENO lalu Sdr. PENO menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa masukkan kedalam bekas bungkus rokok Score warna kuning setelah itu terdakwa langsung menuju ke Daerah Kertosono Kabupaten Nganjuk hingga tiba di Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sekitar pukul 12.15 WIB Sdr. GESANG dan teman perempuannya yang tidak terdakwa kenal menjemput terdakwa dipinggir jalan termasuk Desa/ Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu kepada Sdr. GESANG setelah itu terdakwa, Sdr. GESANG dan teman perempuannya menuju ke kos Sdr. GESANG termasuk Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk ;
  • Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa sampai dirumah kos Sdr. GESANG setelah itu Sdr. GESANG mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu lalu mencupitnya untuk dikonsumsi bersama- sama dan saat terdakwa akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa didatangi beberapa petugas kepolisian sedangkan Sdr. GESANG dan teman perempuannya berhasil melarikan diri lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram beserta pipetnya, seperangkat alat hisap/ bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Score warna kuning, 1 (satu) buah HP merk Vivo type 1606 warna gold pada saat itu terletak didepan terdakwa diatas lantai rumah kos dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand dengan Nopol : S-4418-WQ warna hitam yang saat itu berada didepan rumah kos termasuk didalam rumah kos termasuk Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. :01424/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024.  Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh DEFA JAUMIL, S.I.K , TITIN ERNAWATI, S. Farm Apt, BERNADETA PUTRI S.Farm Apt dengan mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM. Barang bukti nomor 05923/2024/NNF dan 05924/2024/NNF : berupa 1 (satu) akntong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,889 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,068 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------  Bahwa terdakwa RIZAL YULIANTO Als. CODOT Bin SAMIJAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di dalam rumah kos termasuk Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Awalnya saksi WASIS UTOMO dan saksi RIZAL MAULANA yang merupakan anggota kepolisian Polres Nganjuk melakukan penyelidikan terkait Narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk kemudian pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, saksi WASIS UTOMO dan saksi RIZAL MAULANA berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram beserta pipetnya, seperangkat alat hisap/ bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Score warna kuning, 1 (satu) buah HP merk Vivo type 1606 warna gold pada saat itu terletak didepan terdakwa diatas lantai rumah kos dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand dengan Nopol : S-4418-WQ warna hitam yang saat itu berada didepan rumah kos termasuk didalam rumah kos termasuk Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut karena kedapatan telah menguasai narkotika golongan I berupa sabu-sabu secara tanpa hak, sebab terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk kepemilikannya, terdakwa juga bukan termasuk pasien yang mendapatkan resep dokter untuk penggunaanya, serta sabu-sabu yang dikuasai terdakwa tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. :01424/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024.  Yang di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh DEFA JAUMIL, S.I.K , TITIN ERNAWATI, S. Farm Apt, BERNADETA PUTRI S.Farm Apt dengan mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM. Barang bukti nomor 05923/2024/NNF dan 05924/2024/NNF : berupa 1 (satu) akntong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,889 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,068 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya