Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoedopposant).
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : 8/Pdt.Eks./2019/PN.Njk. Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN. Njk. jo. Nomor : 123/PDT/2018/PT. SBY. jo. Nomor : 438 K/PDT/2019
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah obyek sengketa aquo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 362/Desa Sukorejo.
- MenghukumTerlawan dan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono). |