Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2020/PN Njk SISWANTO SUKIMIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2020/PN Njk
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUKOCO, SH. M.Hum.SISWANTO
2SIGIT JOKO PURNOMOSISWANTO
Tergugat
NoNama
1SUKIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRAPTO SUHARJO, SHSUKIMIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoedopposant).
  3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : 8/Pdt.Eks./2019/PN.Njk. Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN. Njk. jo. Nomor : 123/PDT/2018/PT. SBY. jo. Nomor : 438 K/PDT/2019
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah obyek sengketa aquo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 362/Desa Sukorejo.
  5. MenghukumTerlawan dan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak