Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Njk PUTRA GALANG RIF'AT WAHYU HARIADI BIN EKO HARIJADI PEMERINTAH RI CQ KAPOLRI CQ KAPOLDA JATIM CQ KAPOLRES NGANJUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Njk
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Njk
Pemohon
NoNama
1PUTRA GALANG RIF'AT WAHYU HARIADI BIN EKO HARIJADI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI CQ KAPOLRI CQ KAPOLDA JATIM CQ KAPOLRES NGANJUK
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah
tidak sah;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari penahanan;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON dalam
kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
5. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya