| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Njk | 1.Robikatin Insiyah 2.Hana Nur’aini 3.Ani Matul Auliya |
3.Muhammad Ridwan 4.Nurul Getok Pisang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Njk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan rincian hutang almarhum Istiyah dengan Tergugat I adalah tidak sah dan cacat hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah anak sah dari almarhum Istiyah dan berhak menempati, memiliki sepenuhnya atas harta tinggalan almarhum Istiyah berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah Sertifikat atasnama Istiyah luas kurang lebih 125 ru, yang obyeknya terletak di Dusun Pengkol RT.003 RW.002 Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
5. Menyatakan proses baliknama dari Sertifikat atasnama Istiyah menjadi atasnama Tergugat I (Muhammad Ridwan) dan Tergugat II (Nurul) dikantor Turut Tergugat V adalah tidak benar dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah Sertifikat atasnama Istiyah luas kurang lebih 125 ru, yang obyeknya terletak di Dusun Pengkol RT.003 RW.002 Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :
9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan Pengadilan Negeri Nganjuk.
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun ada Verset, Banding, Kasasi dan PK.
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini
SUBSIDER Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
