Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan perlawanan untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN sebagai pihak yang benar, jujur dan beritikad baik.
- Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II adalah PARA TERLAWAN yang tidak benar, tidak jujur dan tidak beritikad baik.
- Menyatakan batal Putusan Nomor : 26/Pdt.G/2018/PN.Njk jo Nomor : 226/PDT/2019/PT.SBY jo Nomor : 1117 K/Pdt/2020 Pengadilan Negeri Nganjuk.
- Menyatakan putusan dalam perkara perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit verbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan lain.
- Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDER :
- Mohon putusan seadil-adilnya (ex-aequo etbono).
|