Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Njk 1.Robikatin Insiyah
2.Hana Nur’aini
3.Ani Matul Auliya
3.Muhammad Ridwan
4.Nurul Getok Pisang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Njk
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robikatin Insiyah
2Hana Nur’aini
3Ani Matul Auliya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asmijan, S.H.,M.HRobikatin Insiyah
2Asmijan, S.H.,M.HHana Nur’aini
3Asmijan, S.H.,M.HAni Matul Auliya
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ridwan
2Nurul Getok Pisang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Septya Yulianda Ningtyas, SHMuhammad Ridwan
2IMAM AKBARU Al HUSEIN, S.H., M.H.Nurul Getok Pisang
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Widji Winarsih, S.H., M.Kn
2Kepala Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk
3Mar’atus Sholikah
4Kusnul Chotimah
5Imam Syafi’i
6Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

3. Menyatakan rincian hutang almarhum Istiyah dengan Tergugat I adalah tidak sah dan cacat hukum.

 

4. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah anak sah dari almarhum Istiyah dan berhak menempati, memiliki sepenuhnya atas harta tinggalan almarhum Istiyah berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah Sertifikat atasnama Istiyah luas kurang lebih 125 ru, yang obyeknya terletak di Dusun Pengkol RT.003 RW.002 Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara          :  tanah milik Mbak Inti
  • Sebelah Timur          :  tanah milik Pak Sa’in/ Sairin
  • Sebelah Selatan      :  tanah milik Mas Ib/ Mbah Muslan
  • Sebelah Barat           :  tanah milik Mbak Muntik/ Mbah Surati

 

5. Menyatakan proses baliknama dari Sertifikat atasnama Istiyah menjadi atasnama Tergugat I (Muhammad Ridwan) dan Tergugat II (Nurul) dikantor Turut Tergugat V adalah tidak benar dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).

 

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Nganjuk terhadap sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan rumah Sertifikat atasnama Istiyah luas kurang lebih 125 ru, yang obyeknya terletak di Dusun Pengkol RT.003 RW.002 Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara    :  tanah milik Mbak Inti
  • Sebelah Timur    :  tanah milik Pak Sa’in/ Sairin
  • Sebelah Selatan :  tanah milik Mas Ib/ Mbah Muslan
  • Sebelah Barat     :  tanah milik Mbak Muntik/ Mbah Surati.

 

9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan Pengadilan Negeri Nganjuk.

 

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun ada Verset, Banding, Kasasi dan PK.

 

11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini.

 

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.akibat perkara ini

 

SUBSIDER

Mohon Putusan yang seadil – adilnya, atas dasar keadilan yang sebenarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak